Suara.com - Presiden Joko Widodo melantik Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/6/2017) ini.
Prosesi pelantikan dimulai dengan penyerahan Petikan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Jokowi kepada Djarot Saiful Hidayat Istana Merdeka. Kemudian Presiden dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menuju Istana Negara menggunakan boogie. Sedangkan Djarot di belakangnya.
Tiba di Istana Negara dilaksanakan upacara pelantikan Gubernur. Djarot dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2012-2017 berdasarkan Keppres No 76/2017. Keppres ini sekaligus memberhentikan Ahok dan Djarot sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Djarot diambil sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
"Sebelum saya mengambil sumpah atau janji jabatan, terlebih dahulu saya ingin bertanya, apakah anda bersedia disumpah jabatan Gubernur DKI Jakarta untuk sisa masa jabatan 2012-2017," tanya Jokowi.
Djarot pun menyatakan bersedia, kemudian Jokowi menuntunnya untuk mengucapkan sumpah jabatan Gubernur agar setia pada UUD 1945 dan Pancasila serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Dalam upacara pelantikan ini tampak hadir Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri, sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan pimpinan lembaga negara. Diantaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua DPD OesmanSapta Odang, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, dan lainnya. Selain itu juga tampak hadir sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, salah satunya yang menarik perhatian adalah lawan politik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu Abraham Lunggana alias Lulung.
Djarot kini resmi menjabat sebagai Gubernur defenitif menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dipenjara karena kasus penodaan agama.
Ahok telah mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena kasus penodaan agama.
Baca Juga: Resmi Gantikan Ahok, Ini Harapan DPRD DKI ke Djarot
Berita Terkait
-
Resmi Gantikan Ahok, Ini Harapan DPRD DKI ke Djarot
-
Gantikan Ahok, Hari Ini Djarot Resmi Jadi Gubernur Baru Jakarta
-
Hari Ini Jokowi Akan Lantik Djarot Sebagai Gubernur DKI Jakarta
-
Jokowi: Pers Sangat Penting Untuk Menumbuhkan Optimisme Bangsa
-
Jokowi Minta Dua Sektor Andalan Bali Dijaga Pertumbuhannya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu