Suara.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H dan hari raya Natal. Untuk cuti atau libur lebaran tahun ini diperpanjang selama 8 hari, yakni dimulai dari H-3.
"Presiden telah menandatangani Perppres No 18 tahun 2017 tertanggal 15 Juni yang berisi tentang cuti bersama bagi PNS. Tanggal yang diliburkan untuk cuti bersama adalah tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Sedangkan tanggal 24-26 Juni dianggap merupakan bagian dari jatah libur lebaran yang sudah menjadi rutinitas tahunan. Penambahan hari cuti bersama itu diputuskan oleh Pemerintah, yang pertama untuk mengatur aparatur sipil negara (ASN) atau yang dikenal PNS tidak masuk kerja setelah libur lebaran dengan alasan tak dapat tiket kereta, bus atau pesawat untuk kembali dari kampung halaman.
"Supaya tidak ada lagi PNS yang tidak masuk kerja karena alasan persoalan transportasi dan sebagainya," terang dia.
Dia menjelaskan dalam pasal 333 ayat 4 PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur cuti bersama PNS memungkinkan Presiden untuk mengaturnya. Dengan ditambahnya waktu libur lebaran dengan cuti bersama menjadi satu pekan lebih, salah satu tujuannya agar terjadi distribusi ekonomi dari pusat ke daerah. Sebab dengan lamanya waktu libur, banyak orang yang mudik ke kampung halamannya.
"Harapannya adalah terjadi distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ke daerah. Dan memberi kesempatan PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan lain sebagainya," jelas dia.
Namun bila nanti setelah cuti bersama lebaran masih ada PNS yang libur dan tidak masuk kerja, maka akan dijatuhi sanksi berat.
"Kalau dari tanggal 23 sampai 30 Juni kemudian nambah (libur), ya PNS akan diberikan sanksi berat, karena ini diatur detail mengenai cuti bersama," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO