Suara.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H dan hari raya Natal. Untuk cuti atau libur lebaran tahun ini diperpanjang selama 8 hari, yakni dimulai dari H-3.
"Presiden telah menandatangani Perppres No 18 tahun 2017 tertanggal 15 Juni yang berisi tentang cuti bersama bagi PNS. Tanggal yang diliburkan untuk cuti bersama adalah tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Sedangkan tanggal 24-26 Juni dianggap merupakan bagian dari jatah libur lebaran yang sudah menjadi rutinitas tahunan. Penambahan hari cuti bersama itu diputuskan oleh Pemerintah, yang pertama untuk mengatur aparatur sipil negara (ASN) atau yang dikenal PNS tidak masuk kerja setelah libur lebaran dengan alasan tak dapat tiket kereta, bus atau pesawat untuk kembali dari kampung halaman.
"Supaya tidak ada lagi PNS yang tidak masuk kerja karena alasan persoalan transportasi dan sebagainya," terang dia.
Dia menjelaskan dalam pasal 333 ayat 4 PP Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur cuti bersama PNS memungkinkan Presiden untuk mengaturnya. Dengan ditambahnya waktu libur lebaran dengan cuti bersama menjadi satu pekan lebih, salah satu tujuannya agar terjadi distribusi ekonomi dari pusat ke daerah. Sebab dengan lamanya waktu libur, banyak orang yang mudik ke kampung halamannya.
"Harapannya adalah terjadi distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ke daerah. Dan memberi kesempatan PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan lain sebagainya," jelas dia.
Namun bila nanti setelah cuti bersama lebaran masih ada PNS yang libur dan tidak masuk kerja, maka akan dijatuhi sanksi berat.
"Kalau dari tanggal 23 sampai 30 Juni kemudian nambah (libur), ya PNS akan diberikan sanksi berat, karena ini diatur detail mengenai cuti bersama," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik