KPK tidak akan menghadirkan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat panitia khusus hak angket di DPR.
"KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam S Haryani karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Pada Senin (19/6/2017), rapat pansus yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar mengagendakan pemanggilan Miryam. Pansus kemudian menyepakati akan mengirim surat pemanggilan kedua kepada Miryam.
"Kami jelaskan juga, terkait penanganan perkara maka ada klausul yang sangat tegas dalam UU No 30 tahun 2002 yang perlu kami patuhi dan wajib kami patuhi yaitu sifat KPK sebagai lembaga yang independen, jadi pengaruh dari kekuasaan manapun terkait dengan penanganan perkara tidak dapat dilakukan karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait badan-badan kehakiman dan kita harus mematuhi hal tersebut," katanya.
Penjelasan ketidakhadiran Miryam itu, menurut Febri, sudah tertuang dalam surat resmi pimpinan KPK yang ditujukan kepada pimpinan pansus DPR.
"Kemudian juga disampaikan di surat tersebut, dari surat yang kami terima dari DPR, tidak dicantumkan adanya keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket, yang ada adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam. Jadi kami belum merasa cukup jelas dengan pansus angket DPR tersebut," kata Febri.
KPK, menurut Febri bila memang pansus DPR ingin agar Miryam dalam rapat pansus, berharap ada berkas atau informasi dari DPR terkait dengan keberadaan pansus angket tersebut.
"Karena seharusnya menurut UU MD3 dan juga tatib di DPR, pansus angket dipilih melalui keputusan DPR yang disampaikan di berita negara dan disampaikan ke Presiden," ungkap Febri.
Febri mengaku KPK tetap mengormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga: Ditolak! Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani
"Dan tentu saja sebagai lembaga negara, baik KPK atau DPR juga punya kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku apakah itu di UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK maupun UU MD3 yang menjadi salah satu landasan hukum bagi DPR ataupun hukum acara pidana. Jangan sampai proses hukum yang berjalan di peradilan yang akan kita limpahkan ke pengadilan ditarik-tarik kepada proses politik," kata Febri.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga mengatakan bahwa permintaan DPR untuk meminta bantuan Polri menghadirkan Miryam ke rapat pansus tidak bisa dipenuhi.
"Kami sudah mengkaji di internal soal permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil DPR, meski UU MD3 memberi kewenangan pada DPR untuk meminta bantuan polisk untuk hadirkan paksa orang yang dipanggil, namun persoalannya kami lihat hukum acara dalam UU itu tidak jelas. Di KUHAP, menghadirkan paksa sama dengan melakukan perintah membawa atau penangkapan. Penangkapan dan penahanan dilakukan pro justicia untuk peradilan sehingga terjadi kerancuan hukum. Polri tidak bisa melakukan itu karena ada hambatan hukum, hukum acara tidak jelas. Upaya paksa kepolisian selalu dalam koridor pro justicia," kata Tito.
Ada 7 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK, yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
Ketua Pansus Hak Angket adalan Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Dalam dakwaan, Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta dolar AS Usulan hak angket tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait dengan kasus e-KTP.
Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO