KPK tidak akan menghadirkan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat panitia khusus hak angket di DPR.
"KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam S Haryani karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Pada Senin (19/6/2017), rapat pansus yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar mengagendakan pemanggilan Miryam. Pansus kemudian menyepakati akan mengirim surat pemanggilan kedua kepada Miryam.
"Kami jelaskan juga, terkait penanganan perkara maka ada klausul yang sangat tegas dalam UU No 30 tahun 2002 yang perlu kami patuhi dan wajib kami patuhi yaitu sifat KPK sebagai lembaga yang independen, jadi pengaruh dari kekuasaan manapun terkait dengan penanganan perkara tidak dapat dilakukan karena kalau kita menengok kasus penanganan perkara itu adalah bagian turunan dari kewenangan di konstitusi yang diatur terkait badan-badan kehakiman dan kita harus mematuhi hal tersebut," katanya.
Penjelasan ketidakhadiran Miryam itu, menurut Febri, sudah tertuang dalam surat resmi pimpinan KPK yang ditujukan kepada pimpinan pansus DPR.
"Kemudian juga disampaikan di surat tersebut, dari surat yang kami terima dari DPR, tidak dicantumkan adanya keputusan DPR tentang pembentukan pansus angket, yang ada adalah surat permintaan untuk menghadirkan Miryam. Jadi kami belum merasa cukup jelas dengan pansus angket DPR tersebut," kata Febri.
KPK, menurut Febri bila memang pansus DPR ingin agar Miryam dalam rapat pansus, berharap ada berkas atau informasi dari DPR terkait dengan keberadaan pansus angket tersebut.
"Karena seharusnya menurut UU MD3 dan juga tatib di DPR, pansus angket dipilih melalui keputusan DPR yang disampaikan di berita negara dan disampaikan ke Presiden," ungkap Febri.
Febri mengaku KPK tetap mengormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan.
Baca Juga: Ditolak! Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani
"Dan tentu saja sebagai lembaga negara, baik KPK atau DPR juga punya kewajiban untuk mematuhi hukum yang berlaku apakah itu di UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK maupun UU MD3 yang menjadi salah satu landasan hukum bagi DPR ataupun hukum acara pidana. Jangan sampai proses hukum yang berjalan di peradilan yang akan kita limpahkan ke pengadilan ditarik-tarik kepada proses politik," kata Febri.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga mengatakan bahwa permintaan DPR untuk meminta bantuan Polri menghadirkan Miryam ke rapat pansus tidak bisa dipenuhi.
"Kami sudah mengkaji di internal soal permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil DPR, meski UU MD3 memberi kewenangan pada DPR untuk meminta bantuan polisk untuk hadirkan paksa orang yang dipanggil, namun persoalannya kami lihat hukum acara dalam UU itu tidak jelas. Di KUHAP, menghadirkan paksa sama dengan melakukan perintah membawa atau penangkapan. Penangkapan dan penahanan dilakukan pro justicia untuk peradilan sehingga terjadi kerancuan hukum. Polri tidak bisa melakukan itu karena ada hambatan hukum, hukum acara tidak jelas. Upaya paksa kepolisian selalu dalam koridor pro justicia," kata Tito.
Ada 7 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK, yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem.
Ketua Pansus Hak Angket adalan Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP. Dalam dakwaan, Agung Gunandar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah 1 juta dolar AS Usulan hak angket tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait dengan kasus e-KTP.
Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak