Suara.com - KPK mengirimkan surat yang berisi penolakan untuk menghadirkan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani untuk diperiksa panitia khusus angket terhadap KPK di DPR, Senin (19/6/2017). Miryam merupakan tersangka kasus kesaksian palsu dalam persidangan perkara korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Selanjutnya, pansus angket akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Miryam. Pemanggilan kedua Miryam akan diagendakan dalam rapat pansus selanjutnya.
“Kami sudah sepakat pada rapat hari ini berwenang melakukan pemanggilan kedua terhadap saudari Miryam. Waktu (pemanggilan) akan dibahas dalam rapat selanjutnya,” ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar Prasetyo yang memimpin rapat pansus di DPR.
Dalam rapat tadi, anggota pansus angket Junimart Girsang menyayangkan alasan KPK menolak panggilan. Politikus PDI Perjuangan alasan tersebut menangkap muatan ancaman terhadap pansus angket. Menurutnya hal itu bisa dianggap contempt of parliament.
Junimart memaknai surat penolakan KPK tersebut sebagai petunjuk anggota pansus angket bisa ditangkap KPK karena dianggap mengganggu proses hukum. Menurut Junimart itu membahayakan kerja pansus.
“Surat ini adalah surat ancaman kepada pansus dan DPR. Artinya kita siap-siap ditangkap oleh KPK karena merintangi proses penyidikan,” ujar Junimart.
Junimart menilai surat penolakan tersebut menunjukkan arogansi.
“Ini surat sudah sungguh arogan. Oleh karena itu pimpinan, saya meminta surat ini disikapi secara hukum, khususnya pada poin dua,” katanya.
Dossy kemudian menanggapi pernyataan Junimart. Dia mengatakan pandangan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.
“Nanti soal ini akan kami sampaikan kepada pimpinan DPR. Bagaimana Badan Keahlian DPR melakukan kajian dan proses selanjutnya,” ujar Dossy.
Berikut surat yang dikirimkan KPK bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017 perihal menghadirkan Miryam yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pertama, bahwa sesuai dengan permintaan DPR kepada KPK untuk menghadirkan Miryam guna mengklarifikasi terkait surat pernyataan Miryam, maka KPK tidak dapt memenuhi permintaan dimaksud, dengan alasan;
a. Berdasarkan ekspose yang dilakukan terhadap perkara tersangka Miryam, penyidik KPK menyimpulkanj tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan dalam RDP Umum Pansus Angket KPK pada tanggal 19 Juni 2017.
b. Berdasarkan pasal 3 UU 30/2002 tentang KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang kemudian dalam penjelasan pasal 3 disebutkan, “dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan kekuasaan manapun adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota komisi secara individual dari pihak ekesekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tipikor, ataupun keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
c. Surat permintaan untuk menghadirkan tersangka Miryam aquo, ditandangani oleh Wakil Ketua DPR, bukan oleh ketua pansus angket DPR.
d. Sampai saat ini KPK belum mengetahui secara resmi adanya Keputusan DPR tentang Pembentukan Pansus Angket DPR terhadap KPK. Sedangkan berdasarkan pasal 202 ayat (1) UU 17/2014 tentang MD3 menyebutkan Panitia Angket ditetapkan dengan keputusan DPR dan diumumkan dalam Berita Negara.
Berita Terkait
-
Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri
-
Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP
-
Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP
-
Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani
-
KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat