Suara.com - Panitia Khusus Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK), berencana bersamuh dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pemimpin Pansus KPK Risa Mariska mengatakan, pertemuan itu untuk mengetahui mekanisme pemanggilan paksa terhadap Miryam S Handayani, yang dibutuhkan keterangannya dalam kerja Pansus Angket KPK.
"Kami perlu diskusi sesama internal pansus, karena ini (pemanggilan paksa) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Tinggal bagaimana pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri," kata Risa di DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Dalam pertemuan itu juga, Risa ingin meminta klarifikasi Tito terkait pernyataan sang jenderal yang menolak bekerjasama dengan pansus dengan alasan ketidakjelasan hukum acaranya.
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, upaya meminta bantuan panggil paksa untuk kepentingan pansus diatur dalam Pasal 204 ayat (3) UU MD3.
"Alangkah elok Miryam bisa hadir. Ini kan terkait suratnya beliau. Kami hanya minta klarifikasi dan mau konfirmasi dari Miryam," tukasnya.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengakui tidak peduli terhadap penolakan Tito. Menurutnya, proses yang dilakukan Pansus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh. Kami akan jalani sesuai dengan mekanisme UU MD3. Jadi kalau dipanggil pertama kali tidak hadir, maka panggilan kedua," katanya.
Baca Juga: Bikin Heboh, Bule Punya Tato Garuda Pancasila
"Apa sih yang perlu dikhawatirkan? Kalau kita berangkat dari sisi kepentingan yang sama, secara terbuka mengungkapkan sebuah fakta, kondisi objektif yang ada untuk kepentingan kita bersama," tambah Politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menegaskan tak bisa membantu pansus KPK untuk memanggil paksa tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam.
Tito mengatakan jika benar pansus akan menggandeng Polri, hal itu sulit dilaksanakan karena hukum acaranya tidak jelas.
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa KPK, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi