Suara.com - Panitia Khusus Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK), berencana bersamuh dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pemimpin Pansus KPK Risa Mariska mengatakan, pertemuan itu untuk mengetahui mekanisme pemanggilan paksa terhadap Miryam S Handayani, yang dibutuhkan keterangannya dalam kerja Pansus Angket KPK.
"Kami perlu diskusi sesama internal pansus, karena ini (pemanggilan paksa) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Tinggal bagaimana pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri," kata Risa di DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Dalam pertemuan itu juga, Risa ingin meminta klarifikasi Tito terkait pernyataan sang jenderal yang menolak bekerjasama dengan pansus dengan alasan ketidakjelasan hukum acaranya.
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, upaya meminta bantuan panggil paksa untuk kepentingan pansus diatur dalam Pasal 204 ayat (3) UU MD3.
"Alangkah elok Miryam bisa hadir. Ini kan terkait suratnya beliau. Kami hanya minta klarifikasi dan mau konfirmasi dari Miryam," tukasnya.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengakui tidak peduli terhadap penolakan Tito. Menurutnya, proses yang dilakukan Pansus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh. Kami akan jalani sesuai dengan mekanisme UU MD3. Jadi kalau dipanggil pertama kali tidak hadir, maka panggilan kedua," katanya.
Baca Juga: Bikin Heboh, Bule Punya Tato Garuda Pancasila
"Apa sih yang perlu dikhawatirkan? Kalau kita berangkat dari sisi kepentingan yang sama, secara terbuka mengungkapkan sebuah fakta, kondisi objektif yang ada untuk kepentingan kita bersama," tambah Politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menegaskan tak bisa membantu pansus KPK untuk memanggil paksa tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam.
Tito mengatakan jika benar pansus akan menggandeng Polri, hal itu sulit dilaksanakan karena hukum acaranya tidak jelas.
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa KPK, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!