Suara.com - Panitia Khusus Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK), berencana bersamuh dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pemimpin Pansus KPK Risa Mariska mengatakan, pertemuan itu untuk mengetahui mekanisme pemanggilan paksa terhadap Miryam S Handayani, yang dibutuhkan keterangannya dalam kerja Pansus Angket KPK.
"Kami perlu diskusi sesama internal pansus, karena ini (pemanggilan paksa) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3). Tinggal bagaimana pansus perlu ada diskusi dengan Kapolri," kata Risa di DPR, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Dalam pertemuan itu juga, Risa ingin meminta klarifikasi Tito terkait pernyataan sang jenderal yang menolak bekerjasama dengan pansus dengan alasan ketidakjelasan hukum acaranya.
Menurut Politikus PDI Perjuangan ini, upaya meminta bantuan panggil paksa untuk kepentingan pansus diatur dalam Pasal 204 ayat (3) UU MD3.
"Alangkah elok Miryam bisa hadir. Ini kan terkait suratnya beliau. Kami hanya minta klarifikasi dan mau konfirmasi dari Miryam," tukasnya.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar mengakui tidak peduli terhadap penolakan Tito. Menurutnya, proses yang dilakukan Pansus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tidak ingin mengomentari terlalu jauh. Kami akan jalani sesuai dengan mekanisme UU MD3. Jadi kalau dipanggil pertama kali tidak hadir, maka panggilan kedua," katanya.
Baca Juga: Bikin Heboh, Bule Punya Tato Garuda Pancasila
"Apa sih yang perlu dikhawatirkan? Kalau kita berangkat dari sisi kepentingan yang sama, secara terbuka mengungkapkan sebuah fakta, kondisi objektif yang ada untuk kepentingan kita bersama," tambah Politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menegaskan tak bisa membantu pansus KPK untuk memanggil paksa tersangka keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP, Miryam.
Tito mengatakan jika benar pansus akan menggandeng Polri, hal itu sulit dilaksanakan karena hukum acaranya tidak jelas.
"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa KPK, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara