Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahudin Uno tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Alasan Sandiaga tidak hadir karena tim pengacara tidak bisa mendampingi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan hari ini.
"Untuk Sandiaga hari ini jadwalnya hari ini dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena pengacaranya sedang tidak ada di tempat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).
Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci soal apa yang ingin digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Di hanya menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik ingin menggali keterangan Sandiga sebagai pihak terlapor dalam kasus penggelapan tanah.
"Ini kan masalah penggelapan tanah ya artinya dia yang dilaporkan," katanya.
Argo juga mengaku penyidik yang menangani kasus tersebut sudah menerima keterangan Sandiaga tak memenuhi panggilan. Namun, dia belum bisa memastikan kapan penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan Sandiaga untuk kasus itu.
"Belum ada info dari penyidik agenda berikutnya," katanya.
Lebih lanjut, Argo memastikan polisi tetap mengusut semua kasus, meski Sandiaga kini telah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jakarta terpilih.
"Semua sama di depan hukum," kata dia.
Jadwal pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya untuk Sandiaga. Sebelumnya, dia pernah memenuhi panggilan perdana dalam kasus penggela pada (31/3/2017).
Baca Juga: Soal 'Full Day School', Ini Kata Sandiaga Uno
Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Fransiska melaporkan Sandiaga dan rekan bisnisnya bernama Andreas Tjahjadi dilaporkan
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama tentang penggelapan hasil penjualan tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?