Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahudin Uno tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Alasan Sandiaga tidak hadir karena tim pengacara tidak bisa mendampingi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan hari ini.
"Untuk Sandiaga hari ini jadwalnya hari ini dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena pengacaranya sedang tidak ada di tempat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).
Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci soal apa yang ingin digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Di hanya menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik ingin menggali keterangan Sandiga sebagai pihak terlapor dalam kasus penggelapan tanah.
"Ini kan masalah penggelapan tanah ya artinya dia yang dilaporkan," katanya.
Argo juga mengaku penyidik yang menangani kasus tersebut sudah menerima keterangan Sandiaga tak memenuhi panggilan. Namun, dia belum bisa memastikan kapan penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan Sandiaga untuk kasus itu.
"Belum ada info dari penyidik agenda berikutnya," katanya.
Lebih lanjut, Argo memastikan polisi tetap mengusut semua kasus, meski Sandiaga kini telah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jakarta terpilih.
"Semua sama di depan hukum," kata dia.
Jadwal pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya untuk Sandiaga. Sebelumnya, dia pernah memenuhi panggilan perdana dalam kasus penggela pada (31/3/2017).
Baca Juga: Soal 'Full Day School', Ini Kata Sandiaga Uno
Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Fransiska melaporkan Sandiaga dan rekan bisnisnya bernama Andreas Tjahjadi dilaporkan
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama tentang penggelapan hasil penjualan tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol