Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahudin Uno tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Alasan Sandiaga tidak hadir karena tim pengacara tidak bisa mendampingi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan hari ini.
"Untuk Sandiaga hari ini jadwalnya hari ini dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena pengacaranya sedang tidak ada di tempat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).
Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci soal apa yang ingin digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Di hanya menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik ingin menggali keterangan Sandiga sebagai pihak terlapor dalam kasus penggelapan tanah.
"Ini kan masalah penggelapan tanah ya artinya dia yang dilaporkan," katanya.
Argo juga mengaku penyidik yang menangani kasus tersebut sudah menerima keterangan Sandiaga tak memenuhi panggilan. Namun, dia belum bisa memastikan kapan penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan Sandiaga untuk kasus itu.
"Belum ada info dari penyidik agenda berikutnya," katanya.
Lebih lanjut, Argo memastikan polisi tetap mengusut semua kasus, meski Sandiaga kini telah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jakarta terpilih.
"Semua sama di depan hukum," kata dia.
Jadwal pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya untuk Sandiaga. Sebelumnya, dia pernah memenuhi panggilan perdana dalam kasus penggela pada (31/3/2017).
Baca Juga: Soal 'Full Day School', Ini Kata Sandiaga Uno
Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Fransiska melaporkan Sandiaga dan rekan bisnisnya bernama Andreas Tjahjadi dilaporkan
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama tentang penggelapan hasil penjualan tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri