Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahudin Uno tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012. Alasan Sandiaga tidak hadir karena tim pengacara tidak bisa mendampingi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan hari ini.
"Untuk Sandiaga hari ini jadwalnya hari ini dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena pengacaranya sedang tidak ada di tempat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017).
Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci soal apa yang ingin digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Di hanya menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik ingin menggali keterangan Sandiga sebagai pihak terlapor dalam kasus penggelapan tanah.
"Ini kan masalah penggelapan tanah ya artinya dia yang dilaporkan," katanya.
Argo juga mengaku penyidik yang menangani kasus tersebut sudah menerima keterangan Sandiaga tak memenuhi panggilan. Namun, dia belum bisa memastikan kapan penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan Sandiaga untuk kasus itu.
"Belum ada info dari penyidik agenda berikutnya," katanya.
Lebih lanjut, Argo memastikan polisi tetap mengusut semua kasus, meski Sandiaga kini telah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jakarta terpilih.
"Semua sama di depan hukum," kata dia.
Jadwal pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya untuk Sandiaga. Sebelumnya, dia pernah memenuhi panggilan perdana dalam kasus penggela pada (31/3/2017).
Baca Juga: Soal 'Full Day School', Ini Kata Sandiaga Uno
Kasus ini merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Fransiska melaporkan Sandiaga dan rekan bisnisnya bernama Andreas Tjahjadi dilaporkan
Belakangan, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas dalam kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus kedua masih berhubungan dengan kasus yang pertama tentang penggelapan hasil penjualan tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan