Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]
Setelah menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, istrinya: Lily Martiani Maddari, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari serta Direktur PT. Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya menjadi tersangka kasus dugaan suap dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menjelaskan kronologisnya.
Berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim satuan tugas khusus penindakan bergerak.
Sampai akhirnya, anggota KPK menemukan Jhoni yang diduga tengah memberikan uang kepada Rico Dian Sari pada Selasa (20/6/2017) pagi. Rico merupakan pengusaha yang dekat dengan keluarga Ridwan.
"Selasa pagi, diduga JHW memberikan uang kepada RDS di kantor RDS yang dikemas dalam kardus berukuran A-4. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB RDS mengantarkannya ke rumah Gubernur Bengkulu, RM. Tak lama setelah itu, RDS keluar dari rumah RM sekitar 09.30 lalu disusul RM keluar dari rumah untuk berangkat ke Kantor. Sekitar pukul 10.00 WIB tim bergerak dan mengamankan RDS di jalan setelah meninggalkan rumah RM," kata Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Tim KPK kemudian membawa Rico kembali ke rumah Ridwan. Di rumah tersebut, KPK mengamankan Lily.
"Di rumah tersebut diamankan uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang sebelumnya telah simpan di brangkas," katanya.
Tim KPK selanjutnya membawa Rico dan Lily ke Markas Polda Bengkulu. Setelah itu, mengamankan Jhoni pada pukul 10.30 WIB yang tengah berada di hotel, tempat Jhoni menginap.
Dari tangan Jhoni, KPK amankan barang bukti senilai Rp260 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam tas ransel. Setelah itu, Jhoni dibawa ke Mapolda Bengkulu oleh Tim KPK.
"RM kemudian datang ke Polda Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar Pukul 14.15, tim KPK membawa lima orang tersebut ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Saut.
Sekitar pukul 16.35 WIB, kelima orang tersebut tiba di gedung KPK.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Satu orang yang ikut diamankan ketika itu, Haris, dibebaskan. Stafnya Rico ini hanya dijadikan saksi.
Berawal dari laporan masyarakat, kemudian tim satuan tugas khusus penindakan bergerak.
Sampai akhirnya, anggota KPK menemukan Jhoni yang diduga tengah memberikan uang kepada Rico Dian Sari pada Selasa (20/6/2017) pagi. Rico merupakan pengusaha yang dekat dengan keluarga Ridwan.
"Selasa pagi, diduga JHW memberikan uang kepada RDS di kantor RDS yang dikemas dalam kardus berukuran A-4. Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB RDS mengantarkannya ke rumah Gubernur Bengkulu, RM. Tak lama setelah itu, RDS keluar dari rumah RM sekitar 09.30 lalu disusul RM keluar dari rumah untuk berangkat ke Kantor. Sekitar pukul 10.00 WIB tim bergerak dan mengamankan RDS di jalan setelah meninggalkan rumah RM," kata Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Tim KPK kemudian membawa Rico kembali ke rumah Ridwan. Di rumah tersebut, KPK mengamankan Lily.
"Di rumah tersebut diamankan uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang sebelumnya telah simpan di brangkas," katanya.
Tim KPK selanjutnya membawa Rico dan Lily ke Markas Polda Bengkulu. Setelah itu, mengamankan Jhoni pada pukul 10.30 WIB yang tengah berada di hotel, tempat Jhoni menginap.
Dari tangan Jhoni, KPK amankan barang bukti senilai Rp260 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan dalam tas ransel. Setelah itu, Jhoni dibawa ke Mapolda Bengkulu oleh Tim KPK.
"RM kemudian datang ke Polda Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar Pukul 14.15, tim KPK membawa lima orang tersebut ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Saut.
Sekitar pukul 16.35 WIB, kelima orang tersebut tiba di gedung KPK.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Satu orang yang ikut diamankan ketika itu, Haris, dibebaskan. Stafnya Rico ini hanya dijadikan saksi.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin