News / Nasional
Rabu, 11 Maret 2026 | 10:38 WIB
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan tragedi longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, harus menjadi titik balik pengelolaan sampah di Jakarta. (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Menteri Lingkungan Hidup menyelidiki pidana longsor sampah TPST Bantar Gebang yang menewaskan tujuh orang karena praktik *open dumping*.
  • Penyelidikan akan menyasar pejabat terlibat, menargetkan penetapan tersangka dalam beberapa minggu untuk memberi keadilan.
  • Kondisi *overload* sampah mencapai 80 juta ton dan telah mencemari logam berat, memerlukan pengalihan pengelolaan segera.

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan pihaknya tengah menyelidiki unsur pidana terkait longsor sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang.

Pemeriksaan difokuskan pada praktik open dumping atau pembuangan terbuka yang selama ini berlangsung di lokasi tersebut.

Hanif menegaskan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden maut itu. Pemeriksaan akan menyasar semua pejabat yang terlibat, termasuk yang sebelumnya memimpin pengelolaan TPST Bantargebang.

“Kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan,” ujarnya usai melaksanakan kegiatan korve bersama Menteri Perdagangan dan Kapolda Metro Jaya di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Hanif juga memastikan, penyidikan akan dipercepat, dan pihaknya menargetkan penetapan tersangka dalam beberapa minggu mendatang.

“Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua,” jelasnya.

Selain aspek hukum, Hanif juga menyoroti kondisi overload sampah di Bantargebang yang membahayakan pekerja dan lingkungan sekitar.

Tumpukan sampah yang mencapai lebih dari 80 juta ton ini membentuk gunungan hingga 73 meter di area aktif. Pemerintah mengidentifikasi adanya pencemaran logam berat pada sungai dan sumur warga di sekitar TPST.

“Ini segera harus kita secara gradual alihkan pengelolaan sampah tidak lagi bisa, tidak lagi di Bantar Gebang,” katanya.

Baca Juga: Longsor di TPA Bantargebang, DPR Desak Reformasi Total Tata Kelola Sampah Nasional!

Sejumlah petugas gabungan memindahkan korban longsor gunungan sampah ke kantung jenazah usai ditemukan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). [ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj]

Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan pengelolaan sampah.

Tragedi Terbesar Kedua

Tragedi longsor di Bantar Gebang sebelumnya disebut Hanif sebagai bencana sampah terbesar kedua di Indonesia setelah longsor TPA Leuwigajah, Cimahi, 2005, yang menewaskan 157 orang.

Ia menekankan insiden ini harus menjadi titik balik pengelolaan sampah Jakarta, termasuk pengelolaan sampah di sumbernya, pemilahan sampah rumah tangga, serta optimalisasi fasilitas RDF dan pembangkit listrik tenaga sampah.

Sementara, operasi pencarian korban telah resmi dihentikan setelah seluruh korban berhasil ditemukan. Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari mengatakan operasi SAR ditutup pada Senin (9/3/2026) dini hari setelah tidak ada lagi laporan korban hilang.

Longsor ini diketahui terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 15.29 WIB di zona 4 TPST Bantar Gebang, menimbun truk pengangkut sampah dan warung di sekitar lokasi. Dari total 13 korban longsor, tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya selamat.

Load More