Suara.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pada tahun 2016 pernah mencanangkan daerahnya harus bebas dari praktik korupsi. Dia meminta KPK untuk ikut mengawasi proses pembangunan di daerahnya. Ridwan berkomitmen setidaknya tahun 2020 Provinsi Bengkulu harus menjadi daerah bersih dari korupsi.
Siapa sangka, di tengah proses pengawasan yang dilakukan KPK, justru Ridwan sendiri terjerat kasus dugaan suap dalam dua proyek peningkatan kapasitas jalan di Kabupaten Rejang Labong.
Selasa (20/6/2017), kemarin, Ridwan Mukti, istrinya: Lily Martiani Maddari, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari serta Direktur PT. Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya ditangkap KPK dan mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sangat menyayangkan hal itu sampai terjadi.
"Dia sudah mencanangkan sebetulnya akan menjadikan Bengkulu daerah bebas korupsi," kata Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu ( 21/6/2017)
Marwata mengatakan Bengkulu merupakan provinsi yang mendapatkan supervisi pencegahan korupsi. Empat bidang yang didorong dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menengah korupsi anggaran yaitu menjalankan sistem transparansi lewat e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-pelayanan terpadu satu pintu.
"Kembali lagi, bahwa pengadaan barang dan jasa di daerah itu masih menjadi pusaran korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat di daerah," kata Alex.
Dalam operasi tangkap tangan, kemarin, petugas KPK mengamankan uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam brankas di rumah Ridwan. Sementara dari tangan Jhony, KPK menyita uang Rp260 juta.
Uang tersebut diduga fee atas kemenangan PT. Statika Mitra Sarana dalam dua proyek yakni peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp37 miliar, Kemudian, peningkatan jalan Curug Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai total proyek Rp16 miliar.
Ridwan, Lily, dan Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara Jhoni yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri