Suara.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pada tahun 2016 pernah mencanangkan daerahnya harus bebas dari praktik korupsi. Dia meminta KPK untuk ikut mengawasi proses pembangunan di daerahnya. Ridwan berkomitmen setidaknya tahun 2020 Provinsi Bengkulu harus menjadi daerah bersih dari korupsi.
Siapa sangka, di tengah proses pengawasan yang dilakukan KPK, justru Ridwan sendiri terjerat kasus dugaan suap dalam dua proyek peningkatan kapasitas jalan di Kabupaten Rejang Labong.
Selasa (20/6/2017), kemarin, Ridwan Mukti, istrinya: Lily Martiani Maddari, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari serta Direktur PT. Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya ditangkap KPK dan mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sangat menyayangkan hal itu sampai terjadi.
"Dia sudah mencanangkan sebetulnya akan menjadikan Bengkulu daerah bebas korupsi," kata Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu ( 21/6/2017)
Marwata mengatakan Bengkulu merupakan provinsi yang mendapatkan supervisi pencegahan korupsi. Empat bidang yang didorong dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menengah korupsi anggaran yaitu menjalankan sistem transparansi lewat e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-pelayanan terpadu satu pintu.
"Kembali lagi, bahwa pengadaan barang dan jasa di daerah itu masih menjadi pusaran korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat di daerah," kata Alex.
Dalam operasi tangkap tangan, kemarin, petugas KPK mengamankan uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam brankas di rumah Ridwan. Sementara dari tangan Jhony, KPK menyita uang Rp260 juta.
Uang tersebut diduga fee atas kemenangan PT. Statika Mitra Sarana dalam dua proyek yakni peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp37 miliar, Kemudian, peningkatan jalan Curug Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai total proyek Rp16 miliar.
Ridwan, Lily, dan Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara Jhoni yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru