Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, bahwa pihaknya bersama Kepolisian akan verifikasi semua WNI dari Suriah yang akan kembali ke tanah air. Verifikasi ini dilakukan untuk mendata mana yang simpatisan dan perekrut bergabung dengan kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Bagi simpatisan yang kembali ke tanah air karena dideportasi dari Suriah akan di lakukan deradikalisasi, setidaknya untuk mencegah faham radikal mereka.
"Deportan-deportan itu akan kami verifikasi, yang merekrut dengan deportan juga beda," kata Suhardi saat ditemui di kantor Kementertian Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Sampai saat ini pemerintah masih kesulitan untuk menanggulangi para WNI simpatisan ISIS di Suriah yang kembali ke tanah air. Sebab pemerintah khususnya penegak hukum terkendala kebijakan yang belum memadai atau belum ada pasal dalam undang-undang yang bisa memproses mereka secara hukum meski mereka terlibat dalam gerakan teroris ISIS di Suriah dan berpotensi melakukan teror di tanah air. Maka dari itu, saat pemerintah tengah menggodok revisi UU Anti Terorisme yang salah satu klausul yang akan dimasukkan adalah untuk penanggulangan WNI alumni Suriah tersebut.
"Sampai sekarang masih digodok (dibahas)," ujar dia.
Meski belum ada payung hukum, lanjut Suhardi, BNPT bersama Kepolisian akan membatasi ruang gerak dan memantau semua WNI alumni simpatisan ISISI yang kembali ke tanah air tersebut. Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk memantau dan melakukan deradilakisasi terhadap mereka.
"Kami akan membatasi ruangnya. Begitu orangnya datang, kami verifikasi, dikasih pencerahan di Bambu Apus (tempat deradikalisasi) selama satu bulan, lalu kami antar sampai ke rumahnya. Saya juga minta pemerintah daerah ikut berperan untuk ikut menjaga mereka, kami tidak bisa menjamin mereka sudah tidak radikal," tutur dia.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama WNI alumni Suriah yang telah kembali ke tanah air. Jumlahnya ada ratusan orang, namun Suhardi tidak mau menyebutkan secara detail.
"Jelas sudah ada namnya, yang kembali sudah sekian ratus orang dan sudah tersebar di seluruh Indonesia. Saya minta pemerintah daerah melalui Kemendagri (untuk berperan aktif memantau mereka)," tandas dia.
Baca Juga: Cegah Teroris Marawi ke Tanah Air, Ini yang Dilakukan BNPT
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu