Suara.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah memeriksa empat saksi terkait kasus penikaman dua anggota Brimob yang dilakukan Mulyadi di Masjid Falatehan, dekat Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Juni 2017.
Empat saksi yang diperiksa diantaranya merupakan kakak kandung pelaku.
"Perkembangan terakhir terkait kasus penikaman anggota Brimob bahwa pelaku atas nama Mulyadi sudah diperiksa empat orang saksi yaitu kakak kandungnya, kemudian kakak iparnya, kemudian satu orang satu temen SMA-nya yang setelah lima tahun ketemu kemudian satu orang teman berdagang yang tinggal di Bogor," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menurut Setyo, dari hasil pemeriksaan para saksi, Mulyadi memang sangat aktif bermain sosial media dengan menggunakan telepon seluler miliknya.
Bahkan, kata Setyo, kakak kandungnya mengaku jika Mulyadi jarang berkomunikasi dengan keluarga karena sibuk bermain gawai.
"Dari hasil keterangan mereka diketahui bahwa Mulyadi ini selalu asyik dengan handphone-nya setiap ketemu dengan teman temannya ketemu dengan kakaknya dia asyik dengan handphone-nya," kata dia.
Peristiwa penikaman yang dilakukan Mulyadi, kata Setyo, lantaran pelaku diduga telah terdoktrin dengan ideologi kelompok teroris ISIS. Mulyadi, kata dia, kerap membuka situs-situs berkonten paham radikal.
"Kelihatannya dia (Mulyadi) sudah terkontaminasi pemikirannya dengan media sosial tentang konten konten radikal," katanya.
Bahkan, lanjut Setyo, Mulyadi sangat menyanjung kegiatan teror yang dilakukan ISIS.
Baca Juga: Soal Teror pada Aparat Kepolisian, Ini Komentar Mendagri
"(Pelaku) selalu mengatakan bahwa ISIS itu baik, khilafah itu baik, dan dia terus dia menyampaikan itu," kata dia.
Sebelumnya, dua anggota Brimob, yakni AKP Dede Suhatmi dan Briptu M. Syaiful Bahtiar menjadi korban penikaman orang tak dikenal di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/6/2017) malam.
Peristiwa itu terjadi usai pelaksanaan salat Isya berjamaah di masjid tersebut pada Jumat malam sekitar pukul 19.40 WIB. Pelaku menikam korban dengan pisau sangkur yang posisi salatnya tak jauh dari dirinya.
Kedua korban mengalami luka di bagian muka dan leher. Usai menikam polisi, pelaku keluar dari masjid dan melarikan diri ke arah Blok M. Kemudian, anggota Brimob yang berjaga memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak diindahkan pelaku.
Pelaku akhirnya ditembak hingga tewas. Belakangan pelaku diketahui bernama Mulyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu