Suara.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah memeriksa empat saksi terkait kasus penikaman dua anggota Brimob yang dilakukan Mulyadi di Masjid Falatehan, dekat Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Juni 2017.
Empat saksi yang diperiksa diantaranya merupakan kakak kandung pelaku.
"Perkembangan terakhir terkait kasus penikaman anggota Brimob bahwa pelaku atas nama Mulyadi sudah diperiksa empat orang saksi yaitu kakak kandungnya, kemudian kakak iparnya, kemudian satu orang satu temen SMA-nya yang setelah lima tahun ketemu kemudian satu orang teman berdagang yang tinggal di Bogor," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menurut Setyo, dari hasil pemeriksaan para saksi, Mulyadi memang sangat aktif bermain sosial media dengan menggunakan telepon seluler miliknya.
Bahkan, kata Setyo, kakak kandungnya mengaku jika Mulyadi jarang berkomunikasi dengan keluarga karena sibuk bermain gawai.
"Dari hasil keterangan mereka diketahui bahwa Mulyadi ini selalu asyik dengan handphone-nya setiap ketemu dengan teman temannya ketemu dengan kakaknya dia asyik dengan handphone-nya," kata dia.
Peristiwa penikaman yang dilakukan Mulyadi, kata Setyo, lantaran pelaku diduga telah terdoktrin dengan ideologi kelompok teroris ISIS. Mulyadi, kata dia, kerap membuka situs-situs berkonten paham radikal.
"Kelihatannya dia (Mulyadi) sudah terkontaminasi pemikirannya dengan media sosial tentang konten konten radikal," katanya.
Bahkan, lanjut Setyo, Mulyadi sangat menyanjung kegiatan teror yang dilakukan ISIS.
Baca Juga: Soal Teror pada Aparat Kepolisian, Ini Komentar Mendagri
"(Pelaku) selalu mengatakan bahwa ISIS itu baik, khilafah itu baik, dan dia terus dia menyampaikan itu," kata dia.
Sebelumnya, dua anggota Brimob, yakni AKP Dede Suhatmi dan Briptu M. Syaiful Bahtiar menjadi korban penikaman orang tak dikenal di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/6/2017) malam.
Peristiwa itu terjadi usai pelaksanaan salat Isya berjamaah di masjid tersebut pada Jumat malam sekitar pukul 19.40 WIB. Pelaku menikam korban dengan pisau sangkur yang posisi salatnya tak jauh dari dirinya.
Kedua korban mengalami luka di bagian muka dan leher. Usai menikam polisi, pelaku keluar dari masjid dan melarikan diri ke arah Blok M. Kemudian, anggota Brimob yang berjaga memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak diindahkan pelaku.
Pelaku akhirnya ditembak hingga tewas. Belakangan pelaku diketahui bernama Mulyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara