Suara.com - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah memeriksa empat saksi terkait kasus penikaman dua anggota Brimob yang dilakukan Mulyadi di Masjid Falatehan, dekat Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Juni 2017.
Empat saksi yang diperiksa diantaranya merupakan kakak kandung pelaku.
"Perkembangan terakhir terkait kasus penikaman anggota Brimob bahwa pelaku atas nama Mulyadi sudah diperiksa empat orang saksi yaitu kakak kandungnya, kemudian kakak iparnya, kemudian satu orang satu temen SMA-nya yang setelah lima tahun ketemu kemudian satu orang teman berdagang yang tinggal di Bogor," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menurut Setyo, dari hasil pemeriksaan para saksi, Mulyadi memang sangat aktif bermain sosial media dengan menggunakan telepon seluler miliknya.
Bahkan, kata Setyo, kakak kandungnya mengaku jika Mulyadi jarang berkomunikasi dengan keluarga karena sibuk bermain gawai.
"Dari hasil keterangan mereka diketahui bahwa Mulyadi ini selalu asyik dengan handphone-nya setiap ketemu dengan teman temannya ketemu dengan kakaknya dia asyik dengan handphone-nya," kata dia.
Peristiwa penikaman yang dilakukan Mulyadi, kata Setyo, lantaran pelaku diduga telah terdoktrin dengan ideologi kelompok teroris ISIS. Mulyadi, kata dia, kerap membuka situs-situs berkonten paham radikal.
"Kelihatannya dia (Mulyadi) sudah terkontaminasi pemikirannya dengan media sosial tentang konten konten radikal," katanya.
Bahkan, lanjut Setyo, Mulyadi sangat menyanjung kegiatan teror yang dilakukan ISIS.
Baca Juga: Soal Teror pada Aparat Kepolisian, Ini Komentar Mendagri
"(Pelaku) selalu mengatakan bahwa ISIS itu baik, khilafah itu baik, dan dia terus dia menyampaikan itu," kata dia.
Sebelumnya, dua anggota Brimob, yakni AKP Dede Suhatmi dan Briptu M. Syaiful Bahtiar menjadi korban penikaman orang tak dikenal di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/6/2017) malam.
Peristiwa itu terjadi usai pelaksanaan salat Isya berjamaah di masjid tersebut pada Jumat malam sekitar pukul 19.40 WIB. Pelaku menikam korban dengan pisau sangkur yang posisi salatnya tak jauh dari dirinya.
Kedua korban mengalami luka di bagian muka dan leher. Usai menikam polisi, pelaku keluar dari masjid dan melarikan diri ke arah Blok M. Kemudian, anggota Brimob yang berjaga memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tak diindahkan pelaku.
Pelaku akhirnya ditembak hingga tewas. Belakangan pelaku diketahui bernama Mulyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari