Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan sebanyak 1.527 Pegawai Negeri Sipil tak hadir di hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
"Berdasarkan inspeksi di absensi kita itu ada 1.527 PNS yang belum terdeteksi di mesin absen. Tapi belum pasti bolos, mungkin ada yang mesin absen yang offline atau ada mungkin absensinya bersoal dengan jaringan," ujar Agus di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Agus menegaskan PNS yang bolos di hari pertama kerja pascalibur Lebaran akan mendapat sanksi. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan aturan untuk tetap masuk kerja di hari pertama usai libur Lebaran. Sanksi yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.
"Biasanya kalau absen tuh (sanksinya) ringan. Itu pemotongan TKD satu bulan," kata dia.
Meski begitu, Agus menuturkan pihaknya akan mengecek alasan ketidakhadiran PNS di hari pertama kerja usai libur Lebaran.
"Tapi semua nanti akan dilihat berdasarkan berita acara pemeriksaan apa faktor yang menyebabkan dia tidak hadir. Kalau betul-betul karena unsur kesengajaan atau ada yang sudah memproses cuti, kita sudah himbau, sudah jelas ada larangan untuk cuti, tetap memaksakan cuti, bisa lebih berat lagi (sanksi). Bisa ringan sedang itu bisa tiga bulan tidak mendapat TKD, tapi yang jelas semua yang tidak masuk hari ini itu akan mendapat sanksi," ucap Agus.
Sebelumnya, di acara Halal Bihalal Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta untuk tetap masuk di hari pertama pasca libur Lebaran. Namun jika ada PNS yang melangggar, Pemprov akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.
"Tolong Cek. Sudah kita sampaikan hari pertama semua harus masuk, tidak boleh ada cuti tambahan. Bagi mereka yang tidak masuk, langsung kasih sanksi (potong) TKD 1 bulan," ujar Djarot dalam sambutannya.
Kata Djarot sanksi pemotongan TKD selama satu bulan tersebut juga diberlakukan kepada pimpinan yang melindungi jajaran dibawahnya. Namun jika PNS beralasan sakit, ia meminta untuk mengecek kebenaranya, terkecuali jika ada PNS yang mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Baca Juga: Ahok Minta Maaf kepada Para PNS Jakarta
"Kalau dia mengaku sakit, pakai surat dokter cek ke sana, Inspektorat cek. Kecuali dia sakit parah dan harus rawat inap. 10 hari keterlaluan. Sakit biasa tidak boleh," tutur dia.
Mantan Wali Kota Blitar itu menegaskan Pemprov DKI tidak mentolerir PNS yang tidak mentaati aturan libur yang diberikan Pemprov selama 10 hari.
"Anda semua sudah diberikan hak-hak anda. Bahkan gaji sebelum lebaran. Bagi mereka yang bplos, jangan cairkan. Jadi tidak ada toleransi. Ini sudah kita sampaikan juga sebelum puasa. Kalau tidak terima, suruh pindah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya