Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan sebanyak 1.527 Pegawai Negeri Sipil tak hadir di hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
"Berdasarkan inspeksi di absensi kita itu ada 1.527 PNS yang belum terdeteksi di mesin absen. Tapi belum pasti bolos, mungkin ada yang mesin absen yang offline atau ada mungkin absensinya bersoal dengan jaringan," ujar Agus di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Agus menegaskan PNS yang bolos di hari pertama kerja pascalibur Lebaran akan mendapat sanksi. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan aturan untuk tetap masuk kerja di hari pertama usai libur Lebaran. Sanksi yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.
"Biasanya kalau absen tuh (sanksinya) ringan. Itu pemotongan TKD satu bulan," kata dia.
Meski begitu, Agus menuturkan pihaknya akan mengecek alasan ketidakhadiran PNS di hari pertama kerja usai libur Lebaran.
"Tapi semua nanti akan dilihat berdasarkan berita acara pemeriksaan apa faktor yang menyebabkan dia tidak hadir. Kalau betul-betul karena unsur kesengajaan atau ada yang sudah memproses cuti, kita sudah himbau, sudah jelas ada larangan untuk cuti, tetap memaksakan cuti, bisa lebih berat lagi (sanksi). Bisa ringan sedang itu bisa tiga bulan tidak mendapat TKD, tapi yang jelas semua yang tidak masuk hari ini itu akan mendapat sanksi," ucap Agus.
Sebelumnya, di acara Halal Bihalal Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta untuk tetap masuk di hari pertama pasca libur Lebaran. Namun jika ada PNS yang melangggar, Pemprov akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.
"Tolong Cek. Sudah kita sampaikan hari pertama semua harus masuk, tidak boleh ada cuti tambahan. Bagi mereka yang tidak masuk, langsung kasih sanksi (potong) TKD 1 bulan," ujar Djarot dalam sambutannya.
Kata Djarot sanksi pemotongan TKD selama satu bulan tersebut juga diberlakukan kepada pimpinan yang melindungi jajaran dibawahnya. Namun jika PNS beralasan sakit, ia meminta untuk mengecek kebenaranya, terkecuali jika ada PNS yang mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Baca Juga: Ahok Minta Maaf kepada Para PNS Jakarta
"Kalau dia mengaku sakit, pakai surat dokter cek ke sana, Inspektorat cek. Kecuali dia sakit parah dan harus rawat inap. 10 hari keterlaluan. Sakit biasa tidak boleh," tutur dia.
Mantan Wali Kota Blitar itu menegaskan Pemprov DKI tidak mentolerir PNS yang tidak mentaati aturan libur yang diberikan Pemprov selama 10 hari.
"Anda semua sudah diberikan hak-hak anda. Bahkan gaji sebelum lebaran. Bagi mereka yang bplos, jangan cairkan. Jadi tidak ada toleransi. Ini sudah kita sampaikan juga sebelum puasa. Kalau tidak terima, suruh pindah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka