Suara.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan sebanyak 1.527 Pegawai Negeri Sipil tak hadir di hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
"Berdasarkan inspeksi di absensi kita itu ada 1.527 PNS yang belum terdeteksi di mesin absen. Tapi belum pasti bolos, mungkin ada yang mesin absen yang offline atau ada mungkin absensinya bersoal dengan jaringan," ujar Agus di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Agus menegaskan PNS yang bolos di hari pertama kerja pascalibur Lebaran akan mendapat sanksi. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan aturan untuk tetap masuk kerja di hari pertama usai libur Lebaran. Sanksi yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.
"Biasanya kalau absen tuh (sanksinya) ringan. Itu pemotongan TKD satu bulan," kata dia.
Meski begitu, Agus menuturkan pihaknya akan mengecek alasan ketidakhadiran PNS di hari pertama kerja usai libur Lebaran.
"Tapi semua nanti akan dilihat berdasarkan berita acara pemeriksaan apa faktor yang menyebabkan dia tidak hadir. Kalau betul-betul karena unsur kesengajaan atau ada yang sudah memproses cuti, kita sudah himbau, sudah jelas ada larangan untuk cuti, tetap memaksakan cuti, bisa lebih berat lagi (sanksi). Bisa ringan sedang itu bisa tiga bulan tidak mendapat TKD, tapi yang jelas semua yang tidak masuk hari ini itu akan mendapat sanksi," ucap Agus.
Sebelumnya, di acara Halal Bihalal Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta untuk tetap masuk di hari pertama pasca libur Lebaran. Namun jika ada PNS yang melangggar, Pemprov akan memberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan.
"Tolong Cek. Sudah kita sampaikan hari pertama semua harus masuk, tidak boleh ada cuti tambahan. Bagi mereka yang tidak masuk, langsung kasih sanksi (potong) TKD 1 bulan," ujar Djarot dalam sambutannya.
Kata Djarot sanksi pemotongan TKD selama satu bulan tersebut juga diberlakukan kepada pimpinan yang melindungi jajaran dibawahnya. Namun jika PNS beralasan sakit, ia meminta untuk mengecek kebenaranya, terkecuali jika ada PNS yang mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Baca Juga: Ahok Minta Maaf kepada Para PNS Jakarta
"Kalau dia mengaku sakit, pakai surat dokter cek ke sana, Inspektorat cek. Kecuali dia sakit parah dan harus rawat inap. 10 hari keterlaluan. Sakit biasa tidak boleh," tutur dia.
Mantan Wali Kota Blitar itu menegaskan Pemprov DKI tidak mentolerir PNS yang tidak mentaati aturan libur yang diberikan Pemprov selama 10 hari.
"Anda semua sudah diberikan hak-hak anda. Bahkan gaji sebelum lebaran. Bagi mereka yang bplos, jangan cairkan. Jadi tidak ada toleransi. Ini sudah kita sampaikan juga sebelum puasa. Kalau tidak terima, suruh pindah," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?