Suara.com - Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan membuat aturan tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan taksi online yang dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penentuan tarif untuk taksi online sejatinya telah berproses sejak tahun lalu. Hal tersebut dilakukan agar tidak adanya perang tarif antara taksi online dengan taksi konvensional.
"Kita tahu bahwa taksi yang sudah beroperasi sebelumnya sudah beri pelayanan baik, menyangkut jumlah driver yang dapat penghidupan banyak. Sisi lain ada satu operator baru dengan cara baru dan kita sebut online. Kini adalah suatu keniscayaan yang harus diakomodasi menjadi bagian sistem yang terkoordinasi," kata Budi dalam konferensi persnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Budi mengatakan, dengan adanya penetapan tarif atas dan bawah, akan lebih menguntungkan baik untuk penumpang maupun sopir. Pasalnya, jasa layanan tidak bisa lagi menerapkan tarif di saat-saat tertentu seperti pada jam sibuk, namun begitu sopir tetap memiliki patokan tarif sehingga haknya tetap terlindungi.
"Kita ingin sopir mendapatkan suatu harga dan nilai yang wajar untuk dibawa pulang, karena kalau batas bahwanya sampai rendah sekali pasti yang dikorbankan sopir. Mereka hanya mengandalakan persentase batas bawah saja. Sedangkan yang kedua karena ada motif monopoli kita ingin buat kesimbangan, sehingga kelenggengan operasional tetap terjaga, dan kita tetap bisa menjaga kompetisi dengan sehat," ujarnya.
Budi berharap, dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi perang tarif atau monopoli terkait patokan tarif taksi online ini. Budi juga meminta kepada para pengguna jasa untuk bersikap dewasa dengan adanya kebijakan ini.
"Untuk pengguna juga harus dewasa, jangan menikmati pertarungan 3 operator (Grab, Uber, Go-Jek) bersaing harga murah. Jangan sampai yang hidup hanya satu. Kalaupun harga tinggi kita kontrol," kata Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter
-
Pengamat Sebut Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Punya Tantangan untuk Reformasi Polri
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!
-
Gempa M 7,4 Guncang Rusia, Wilayah Indonesia Aman dari Tsunami
-
Tak Hanya Cari Fakta, LPSK Ungkap Misi Kemanusiaan Tim Investigasi Kerusuhan