Suara.com - Kementerian Perhubungan membuat aturan tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan taksi onlineyang dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017.
Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2017. Aturan ini akan dievaluasi dalam periode 6 bulan ke depan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menjelaskan bahwa tarif baru untuk taksi online dibagi ke dalam dua wilayah.
Selain itu, dalam aturan ini juga taksi online akan diberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Hal ini mengacu pada tarif bus Antar Kota Antar Provinsi yang telah ada sebelumnya.
Pudji menjelaskan wilayah pertama adalah Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp6.000 per kilometer.
Sedangkan untuk wilayah kedua adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer dan tarif batas atas Rp6.000 per kilometer.
"Adanya pembagian wilayah satu dan dua, kita mengacu pada yang sudah kita lakukan kepada bus AKAP. Itu juga demikian. Jadi, dibagi dua wilayah," kata Pudji dalam konferensi persnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Pudji menjelaskan, perhitungan tarif yang dikelurakan oleh pemerintah ini telah mencantumkan beberapa komponen biaya di antaranya biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, dan biaya asuransi.
"Selama ini dikhawatirkan oleh para pengguna jasa transaksi online, bagaimana kalau ada kecelakaan. Konteks PM 26 sudah ada tanggungan asuransi baik penumpang dan pengemudi dan asuransi kendaraan. Sehingga nilai atau harganya itu ada sedikit peningkatan. Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini gunanya, ada satu keseteraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Atur Tarif Taksi Online
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan