Suara.com - Kementerian Perhubungan membuat aturan tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan taksi onlineyang dituangkan dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017.
Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2017. Aturan ini akan dievaluasi dalam periode 6 bulan ke depan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menjelaskan bahwa tarif baru untuk taksi online dibagi ke dalam dua wilayah.
Selain itu, dalam aturan ini juga taksi online akan diberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Hal ini mengacu pada tarif bus Antar Kota Antar Provinsi yang telah ada sebelumnya.
Pudji menjelaskan wilayah pertama adalah Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawahnya sebesar Rp3.500 per kilometer dan tarif batas atas Rp6.000 per kilometer.
Sedangkan untuk wilayah kedua adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer dan tarif batas atas Rp6.000 per kilometer.
"Adanya pembagian wilayah satu dan dua, kita mengacu pada yang sudah kita lakukan kepada bus AKAP. Itu juga demikian. Jadi, dibagi dua wilayah," kata Pudji dalam konferensi persnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).
Pudji menjelaskan, perhitungan tarif yang dikelurakan oleh pemerintah ini telah mencantumkan beberapa komponen biaya di antaranya biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyediaan aplikasi, dan biaya asuransi.
"Selama ini dikhawatirkan oleh para pengguna jasa transaksi online, bagaimana kalau ada kecelakaan. Konteks PM 26 sudah ada tanggungan asuransi baik penumpang dan pengemudi dan asuransi kendaraan. Sehingga nilai atau harganya itu ada sedikit peningkatan. Kalau selama ini tidak diatur, jadi seenaknya saja. Jadi ini gunanya, ada satu keseteraan dan ada keamanan keselamatan dan tentunya kenyamanan," ujarnya.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Atur Tarif Taksi Online
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Wamenhaj: Asrama Haji Akan Jadi 'Pusat Ekonomi Umrah', Semua Jemaah Wajib Lewat Sini!
-
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor