Suara.com - Anggota Komisi I DPR Syarifuddin Hasan mengatakan semua warga yang merasa terganggu punya hak untuk melapor ke kantor polisi. Pernyataan Hasan terkait dengan langkah warga kelahiran Tapanuli bernama Muhammad Hidayat S. melaporkan Kaesang yang diduga putra Presiden Joko Widodo ke Polres Bekasi Kota pada Minggu (2/7/2017) atas kasus dugaan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.
"Semua orang yang merasa terganggu punya hak untuk melaporkan dan disisi lain semua warga negara harus taat kepada hukum," kata Hasan di DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Hasan menambahkan semua orang berkedudukan sama di mata hukum. Pelapor, kata dia, juga harus punya bukti kuat.
"Jangan melihat siapa. Jangan melihat itu anak Presiden. Intinya kan begitu. Jadi yang melapor itu harus memberikan bukti yang kuat kalau memang ada, nah yang dilaporkan harus menghadapi. Itu saja," ujar Hasan.
Hasan menekankan jika dalam proses hukum ditemukan bukti seperti yang dituduhkan, maka harus ditindaklanjuti.
"Oh iya dong. Mesti begitu dong," ujar Hasan.
Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk dimintai klarifikasi perihal barang bukti konten Youtube yang diserahkan Hidayat ke polisi.
"Iya, insya Allah," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Hero Hendriatno Bachtiar di Polda Metro Jaya.
Namun, Hero belum menyebutkan kapan Kaesang yang hobi Vlog itu dipanggil.
"Ini masih penyelidikan. Kaesang yang dimaksud siapa kan dalam Youtube. Kita mesti klarifikasi dulu," kata dia.
Selain memanggil Kaesang, polisi juga akan menanggil Hidayat.
Nomor laporan LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat merupakan warga Kayuringin Jaya, Kranji, Kota Bekasi.
Menurut laporan Hidayat, isi video berjudul Bapak Minta Proyek yang diunggah ke Youtube oleh Kaesang diduga bermuatan ujaran kebencian dan SARA.
Kalimat yang dianggap menyiarkan kebencian itu ialah: "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tak mau mensalatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."
Berita Terkait
-
Mentereng, Segini IPK Erina Gudono usai Lulus dari Universitas Pennsylvania
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba