Suara.com - Pimpinan DPR membandingkan penanganan kasus anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan kasus Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khathath, pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, dan Rachmawati Soekarnoputri. Kalau kasus penodaan dan ujaran kebencian yang dituduhkan ke Kaesang dihentikan karena dianggap tak cukup bukti dan cuma mengada-ada, maka kasus Al Khaththath Rizieq juga harus diperlakukan yang sama.
"Nah, kan penilaian menjadi penilaian subyektif, bagaimana dengan kasus lain yang saya juga berpendapat mengada-ada. Misalnya kasus makar, itu kan mengada-ada, saya kira harus dihentikan dong. Itu kan mengada-ngada. Karena tidak ada bukti sama sekali, polisi harus hentikan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dari Gerindra di DPR, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Bila penanganan kasus dibeda-bedakan, Fadli mengatakan masyarakat akan menilai kinerja polisi tidak menggunakan prinsip kesamaan di hadapan hukum.
"Biar masyarakat yang menilai di mana ada keadilan atau tidak. Kalau org lapor tiba-tiba dinyatakan tidak ada, kan harusnya diperiksa dulu, paling tidak diperlakukan secara equals atau sama," ujar Fadli.
Hal senada juga diungkapkan kolega Fadli, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Makanya saya usulkan nggak usah main-main ini lagi yang Pak Khathath, Ibu Rachmawati, ya sudahlah kembali ke normal semua semua orang itu," kata Fahri.
"Bebasin saja semua nggak perlu mengarang-ngarang kayak Habib Rizieq segalanya, nggak usahlah kasus ini, nggak ada kok, tapi diada-adain," Fahri menambahkan.
Menurut Fahri polisi harus mengedepankan profesionalisme. Fahri mencurigai polisi mulai tidak obyektif setelah pilkada Jakarta berakhir. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya kasus yang dilaporkan setelah pilkada.
"Saya mengimbau agar kepolisian memang berhenti ditarik atau diseret oleh hasil-hasil politik terutama pasca Pilkada DKI, kembali normal," tuturnya.
Berita Terkait
-
Asal-usul Ondel-Ondel Betawi, Jadi Tema Acara Ultah Pertama Anak Kaesang Pangarep
-
PSI Partai Doyan Gimik, Analis Bongkar Strategi 'Bapak J' Cuma Jualan Nama Jokowi-Kaesang
-
Segera Diumumkan Kaesang jadi Ketua Dewan Pembina PSI, 'Bapak J' Disebut Sosok Istimewa, Jokowi?
-
Soal Sosok J Ketua Dewan Pembina PSI, Raja Juli: Nanti Mas Ketum Yang Akan Umumkan ke Publik
-
Erina Gudono Unggah Momen Tedhak Siten Bebingah, Berapa Usia Ideal Bayi saat Melakukannya?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri