Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Meskipun polisi tidak akan melanjutkan penanganan kasus yang dituduhkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarap, anggota Polres Metro Bekasi Kota tetap akan meminta keterangan Muhammad Hidayat Situmorang (52) sebagai pelapor.
"Tetap dimintai klarifikasi sesuai administrasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/7/2017).
Warga asal Tapanuli yang tinggal di Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, akan dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). Pada Minggu (2/7/2017), malam, dia melaporkan akun video blog Youtube milik Kaesang atas dugaan menodai agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
Terkait dengan penghentian penanganan kasus, kata Argo, terjadi karena laporan yang dibuat Hidayat dianggap penyidik tak memenuhi unsur tindak pidana.
Argo menambahkan ketika membuat laporan, kata Argo, Hidayat juga tidak membawa barang bukti rekaman video blog Youtube dalam bentuk kepingan CD ataupun flash disk.
"Dia (Hidayat) laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa? Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini'. Lah ini nggak ada," kata Argo.
Belajar dari kasus tersebut, Argo berharap warga jangan terlalu gampang mempolisikan seseorang tanpa ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum
"Jangan menuduh orang. Sekarang kamu misalnya tak tuduh korupsi, polisi suruh cari sendiri buktinya, bisa nggak?" kata dia.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menyampaikan laporan Kaesang Pangarep dengan tuduhan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian tak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tidak ada itu, mengada-ada itu. Saya tegaskan, itu mengada-ngada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri.
Syafruddin mengatakan penyidik tak meneruskan pengusutan murni karena faktor alat bukti.
"Ya, terlapor di video itu ngomong ‘ndeso’. Saya dari kecil sudah mendengar ada kata “ndeso’. Dari dulu kata itu kan kan guyonan saja. Jadi penyidik Polri harus rasional, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsur pelanggaran, ditindak lanjuti. Kalau tidak, tidak perlu,” katanya.
"Tetap dimintai klarifikasi sesuai administrasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/7/2017).
Warga asal Tapanuli yang tinggal di Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, akan dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). Pada Minggu (2/7/2017), malam, dia melaporkan akun video blog Youtube milik Kaesang atas dugaan menodai agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
Terkait dengan penghentian penanganan kasus, kata Argo, terjadi karena laporan yang dibuat Hidayat dianggap penyidik tak memenuhi unsur tindak pidana.
Argo menambahkan ketika membuat laporan, kata Argo, Hidayat juga tidak membawa barang bukti rekaman video blog Youtube dalam bentuk kepingan CD ataupun flash disk.
"Dia (Hidayat) laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa? Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini'. Lah ini nggak ada," kata Argo.
Belajar dari kasus tersebut, Argo berharap warga jangan terlalu gampang mempolisikan seseorang tanpa ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum
"Jangan menuduh orang. Sekarang kamu misalnya tak tuduh korupsi, polisi suruh cari sendiri buktinya, bisa nggak?" kata dia.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menyampaikan laporan Kaesang Pangarep dengan tuduhan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian tak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tidak ada itu, mengada-ada itu. Saya tegaskan, itu mengada-ngada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri.
Syafruddin mengatakan penyidik tak meneruskan pengusutan murni karena faktor alat bukti.
"Ya, terlapor di video itu ngomong ‘ndeso’. Saya dari kecil sudah mendengar ada kata “ndeso’. Dari dulu kata itu kan kan guyonan saja. Jadi penyidik Polri harus rasional, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsur pelanggaran, ditindak lanjuti. Kalau tidak, tidak perlu,” katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Erina Gudono Unggah Momen Tedhak Siten Bebingah, Berapa Usia Ideal Bayi saat Melakukannya?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Mahal Banget? Intip Biaya Sekolah SMA di Singapura seperti Gibran dan Kaesang
-
Cek Pendidikan 3 Anak Jokowi: Ijazah Gibran Diributin, Ada yang IPK S2 Nyaris Sempurna
-
Diungkap Kaesang Pangarep, Foto Wisuda Gibran Dipajang di Kampus MDIS
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Alarm Jakarta Tenggelam: Muhammadiyah Desak PAM Jaya Jadi 'PT' untuk Hentikan Sedot Air Tanah
-
Apes! Usai Liputan Sidang di PN Jakpus, HP Jurnalis ANTARA Dijambret di Gang Sempit
-
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
-
Menkum Resmi Serahkan SK Kepengurusan PSI 2025-2030, Cuma Semalam Langsung Jadi
-
Tenaga Surya Kalahkan Batu Bara, Namun Transisi Energi Masih Tertahan Kepentingan Fosil
-
Rudianto Lallo Soroti Teror Bom di Sekolah Internasional, Mendesak Respons Cepat Kepolisian
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!
-
Berpotensi Tsunami usai Gempa Filipina, BMKG Minta Warga di Talaud Tetap Tenang: Semoga Tak Terjadi
-
Surabaya Gelontorkan Rp42,7 Miliar Bonus untuk Atlet Porprov Jatim 2025
-
Mantan Anggota BIN Ungkap Dugaan Rekayasa Pertemuan Jokowi-Ba'asyir, Sebut Ada Upaya Perbaiki Citra