Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Meskipun polisi tidak akan melanjutkan penanganan kasus yang dituduhkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarap, anggota Polres Metro Bekasi Kota tetap akan meminta keterangan Muhammad Hidayat Situmorang (52) sebagai pelapor.
"Tetap dimintai klarifikasi sesuai administrasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/7/2017).
Warga asal Tapanuli yang tinggal di Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, akan dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). Pada Minggu (2/7/2017), malam, dia melaporkan akun video blog Youtube milik Kaesang atas dugaan menodai agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
Terkait dengan penghentian penanganan kasus, kata Argo, terjadi karena laporan yang dibuat Hidayat dianggap penyidik tak memenuhi unsur tindak pidana.
Argo menambahkan ketika membuat laporan, kata Argo, Hidayat juga tidak membawa barang bukti rekaman video blog Youtube dalam bentuk kepingan CD ataupun flash disk.
"Dia (Hidayat) laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa? Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini'. Lah ini nggak ada," kata Argo.
Belajar dari kasus tersebut, Argo berharap warga jangan terlalu gampang mempolisikan seseorang tanpa ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum
"Jangan menuduh orang. Sekarang kamu misalnya tak tuduh korupsi, polisi suruh cari sendiri buktinya, bisa nggak?" kata dia.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menyampaikan laporan Kaesang Pangarep dengan tuduhan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian tak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tidak ada itu, mengada-ada itu. Saya tegaskan, itu mengada-ngada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri.
Syafruddin mengatakan penyidik tak meneruskan pengusutan murni karena faktor alat bukti.
"Ya, terlapor di video itu ngomong ‘ndeso’. Saya dari kecil sudah mendengar ada kata “ndeso’. Dari dulu kata itu kan kan guyonan saja. Jadi penyidik Polri harus rasional, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsur pelanggaran, ditindak lanjuti. Kalau tidak, tidak perlu,” katanya.
"Tetap dimintai klarifikasi sesuai administrasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/7/2017).
Warga asal Tapanuli yang tinggal di Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, akan dimintai keterangan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). Pada Minggu (2/7/2017), malam, dia melaporkan akun video blog Youtube milik Kaesang atas dugaan menodai agama dan menyebarkan ujaran kebencian.
Terkait dengan penghentian penanganan kasus, kata Argo, terjadi karena laporan yang dibuat Hidayat dianggap penyidik tak memenuhi unsur tindak pidana.
Argo menambahkan ketika membuat laporan, kata Argo, Hidayat juga tidak membawa barang bukti rekaman video blog Youtube dalam bentuk kepingan CD ataupun flash disk.
"Dia (Hidayat) laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa? Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini'. Lah ini nggak ada," kata Argo.
Belajar dari kasus tersebut, Argo berharap warga jangan terlalu gampang mempolisikan seseorang tanpa ada alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum
"Jangan menuduh orang. Sekarang kamu misalnya tak tuduh korupsi, polisi suruh cari sendiri buktinya, bisa nggak?" kata dia.
Sebelumnya, Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menyampaikan laporan Kaesang Pangarep dengan tuduhan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian tak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tidak ada itu, mengada-ada itu. Saya tegaskan, itu mengada-ngada laporannya," kata Syafruddin di Mabes Polri.
Syafruddin mengatakan penyidik tak meneruskan pengusutan murni karena faktor alat bukti.
"Ya, terlapor di video itu ngomong ‘ndeso’. Saya dari kecil sudah mendengar ada kata “ndeso’. Dari dulu kata itu kan kan guyonan saja. Jadi penyidik Polri harus rasional, tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsur pelanggaran, ditindak lanjuti. Kalau tidak, tidak perlu,” katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Kaesang Tanggapi Cacian ke PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?