Kaesang Pangarep (kiri) dan Muhammad Hidayat Situmorang (kanan). [Kolase/Suara.com]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik tidak akan menindaklajuti laporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Alasannya, laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain naik ke penyidikan lagi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Dengan demikian, polisi tidak akan memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan menyangkut video vlog Youtube berjudul #BapakMintaProyek yang dimasalahkan Hidayat.
"Kalau tak terbukti, masak mau diperiksa, dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," kata dia.
Argo menegaskan tidak kepentingan politik di balik keputusan tak melanjutkan pengusutan kasus yang dituduhkan kepada anak Presiden.
"Nggak ada," kata dia.
Meski kasus ini ditutup, polisi tetap akan memanggil Hidayat untuk diperiksa pada Jumat (7/7/2017). Pemeriksaan Hidayat untuk memenuhi proses administasi dalam tahap penyelidikan.
Setelah memeriksa Hidayat, kata Argo, akan dilakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dan administrasi itu pasti kami lakukan," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017) dengan nomor laporan LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Gara-gara melaporkan Kaesang ke polisi, nama Hidayat sohor lagi. Kasus lama Hidayat di kepolisian yang selama ini tak terdengar, kini kembali mengemuka.
Sebelum melaporkan Kaesang, warga Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, sudah berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video rekaman Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan pada waktu mengamankan aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 dengan tuduhan memprovokasi massa FPI. Hidayat disangkakan dengan Undang-Undang ITE.
Hidayat pernah ditahan usai polisi menangkapnya di Bekasi, pada Selasa (15/11/2016). Tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa polisi ketika itu menangguhkan penahanan Hidayat.
"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Argo, Kamis (6/7/2017)
Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Hidayat ketika itu diajukan oleh keluarga.
"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tetsangka," kata dia.
Meski penahanan ditangguhkan, kasus yang menjerat Hidayat tetap diproses.
"Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain naik ke penyidikan lagi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Dengan demikian, polisi tidak akan memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan menyangkut video vlog Youtube berjudul #BapakMintaProyek yang dimasalahkan Hidayat.
"Kalau tak terbukti, masak mau diperiksa, dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," kata dia.
Argo menegaskan tidak kepentingan politik di balik keputusan tak melanjutkan pengusutan kasus yang dituduhkan kepada anak Presiden.
"Nggak ada," kata dia.
Meski kasus ini ditutup, polisi tetap akan memanggil Hidayat untuk diperiksa pada Jumat (7/7/2017). Pemeriksaan Hidayat untuk memenuhi proses administasi dalam tahap penyelidikan.
Setelah memeriksa Hidayat, kata Argo, akan dilakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dan administrasi itu pasti kami lakukan," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017) dengan nomor laporan LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Gara-gara melaporkan Kaesang ke polisi, nama Hidayat sohor lagi. Kasus lama Hidayat di kepolisian yang selama ini tak terdengar, kini kembali mengemuka.
Sebelum melaporkan Kaesang, warga Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, sudah berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video rekaman Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan pada waktu mengamankan aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 dengan tuduhan memprovokasi massa FPI. Hidayat disangkakan dengan Undang-Undang ITE.
Hidayat pernah ditahan usai polisi menangkapnya di Bekasi, pada Selasa (15/11/2016). Tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa polisi ketika itu menangguhkan penahanan Hidayat.
"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Argo, Kamis (6/7/2017)
Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Hidayat ketika itu diajukan oleh keluarga.
"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tetsangka," kata dia.
Meski penahanan ditangguhkan, kasus yang menjerat Hidayat tetap diproses.
Komentar
Berita Terkait
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Kaesang Pangarep: Kirab Budaya PSI Hidupkan UMKM dan Seniman
-
Nasib Apes Emiten Udang Kaesang, PMMP Rugi Rp1,9 Triliun dan Ekuitas Minus di 2025
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran