Kaesang Pangarep (kiri) dan Muhammad Hidayat Situmorang (kanan). [Kolase/Suara.com]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik tidak akan menindaklajuti laporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Alasannya, laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain naik ke penyidikan lagi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Dengan demikian, polisi tidak akan memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan menyangkut video vlog Youtube berjudul #BapakMintaProyek yang dimasalahkan Hidayat.
"Kalau tak terbukti, masak mau diperiksa, dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," kata dia.
Argo menegaskan tidak kepentingan politik di balik keputusan tak melanjutkan pengusutan kasus yang dituduhkan kepada anak Presiden.
"Nggak ada," kata dia.
Meski kasus ini ditutup, polisi tetap akan memanggil Hidayat untuk diperiksa pada Jumat (7/7/2017). Pemeriksaan Hidayat untuk memenuhi proses administasi dalam tahap penyelidikan.
Setelah memeriksa Hidayat, kata Argo, akan dilakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dan administrasi itu pasti kami lakukan," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017) dengan nomor laporan LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Gara-gara melaporkan Kaesang ke polisi, nama Hidayat sohor lagi. Kasus lama Hidayat di kepolisian yang selama ini tak terdengar, kini kembali mengemuka.
Sebelum melaporkan Kaesang, warga Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, sudah berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video rekaman Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan pada waktu mengamankan aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 dengan tuduhan memprovokasi massa FPI. Hidayat disangkakan dengan Undang-Undang ITE.
Hidayat pernah ditahan usai polisi menangkapnya di Bekasi, pada Selasa (15/11/2016). Tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa polisi ketika itu menangguhkan penahanan Hidayat.
"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Argo, Kamis (6/7/2017)
Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Hidayat ketika itu diajukan oleh keluarga.
"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tetsangka," kata dia.
Meski penahanan ditangguhkan, kasus yang menjerat Hidayat tetap diproses.
"Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain naik ke penyidikan lagi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Dengan demikian, polisi tidak akan memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan menyangkut video vlog Youtube berjudul #BapakMintaProyek yang dimasalahkan Hidayat.
"Kalau tak terbukti, masak mau diperiksa, dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," kata dia.
Argo menegaskan tidak kepentingan politik di balik keputusan tak melanjutkan pengusutan kasus yang dituduhkan kepada anak Presiden.
"Nggak ada," kata dia.
Meski kasus ini ditutup, polisi tetap akan memanggil Hidayat untuk diperiksa pada Jumat (7/7/2017). Pemeriksaan Hidayat untuk memenuhi proses administasi dalam tahap penyelidikan.
Setelah memeriksa Hidayat, kata Argo, akan dilakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dan administrasi itu pasti kami lakukan," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017) dengan nomor laporan LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Gara-gara melaporkan Kaesang ke polisi, nama Hidayat sohor lagi. Kasus lama Hidayat di kepolisian yang selama ini tak terdengar, kini kembali mengemuka.
Sebelum melaporkan Kaesang, warga Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, sudah berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video rekaman Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan pada waktu mengamankan aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 dengan tuduhan memprovokasi massa FPI. Hidayat disangkakan dengan Undang-Undang ITE.
Hidayat pernah ditahan usai polisi menangkapnya di Bekasi, pada Selasa (15/11/2016). Tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa polisi ketika itu menangguhkan penahanan Hidayat.
"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Argo, Kamis (6/7/2017)
Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Hidayat ketika itu diajukan oleh keluarga.
"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tetsangka," kata dia.
Meski penahanan ditangguhkan, kasus yang menjerat Hidayat tetap diproses.
Komentar
Berita Terkait
-
Kaesang Tanggapi Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo
-
Kaesang Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
Nasib Emiten Kaesang! Bisnis Lesu, Kini Terpaksa Jual Aset Demi Bayar Utang ke BCA
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026