Kaesang Pangarep (kiri) dan Muhammad Hidayat Situmorang (kanan). [Kolase/Suara.com]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik tidak akan menindaklajuti laporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Alasannya, laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain naik ke penyidikan lagi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Dengan demikian, polisi tidak akan memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan menyangkut video vlog Youtube berjudul #BapakMintaProyek yang dimasalahkan Hidayat.
"Kalau tak terbukti, masak mau diperiksa, dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," kata dia.
Argo menegaskan tidak kepentingan politik di balik keputusan tak melanjutkan pengusutan kasus yang dituduhkan kepada anak Presiden.
"Nggak ada," kata dia.
Meski kasus ini ditutup, polisi tetap akan memanggil Hidayat untuk diperiksa pada Jumat (7/7/2017). Pemeriksaan Hidayat untuk memenuhi proses administasi dalam tahap penyelidikan.
Setelah memeriksa Hidayat, kata Argo, akan dilakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dan administrasi itu pasti kami lakukan," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017) dengan nomor laporan LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Gara-gara melaporkan Kaesang ke polisi, nama Hidayat sohor lagi. Kasus lama Hidayat di kepolisian yang selama ini tak terdengar, kini kembali mengemuka.
Sebelum melaporkan Kaesang, warga Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, sudah berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video rekaman Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan pada waktu mengamankan aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 dengan tuduhan memprovokasi massa FPI. Hidayat disangkakan dengan Undang-Undang ITE.
Hidayat pernah ditahan usai polisi menangkapnya di Bekasi, pada Selasa (15/11/2016). Tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa polisi ketika itu menangguhkan penahanan Hidayat.
"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Argo, Kamis (6/7/2017)
Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Hidayat ketika itu diajukan oleh keluarga.
"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tetsangka," kata dia.
Meski penahanan ditangguhkan, kasus yang menjerat Hidayat tetap diproses.
"Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain naik ke penyidikan lagi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Dengan demikian, polisi tidak akan memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan menyangkut video vlog Youtube berjudul #BapakMintaProyek yang dimasalahkan Hidayat.
"Kalau tak terbukti, masak mau diperiksa, dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," kata dia.
Argo menegaskan tidak kepentingan politik di balik keputusan tak melanjutkan pengusutan kasus yang dituduhkan kepada anak Presiden.
"Nggak ada," kata dia.
Meski kasus ini ditutup, polisi tetap akan memanggil Hidayat untuk diperiksa pada Jumat (7/7/2017). Pemeriksaan Hidayat untuk memenuhi proses administasi dalam tahap penyelidikan.
Setelah memeriksa Hidayat, kata Argo, akan dilakukan gelar perkara.
"Gelar perkara dan administrasi itu pasti kami lakukan," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017) dengan nomor laporan LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Gara-gara melaporkan Kaesang ke polisi, nama Hidayat sohor lagi. Kasus lama Hidayat di kepolisian yang selama ini tak terdengar, kini kembali mengemuka.
Sebelum melaporkan Kaesang, warga Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu, sudah berstatus tersangka. Dia dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video rekaman Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan pada waktu mengamankan aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 dengan tuduhan memprovokasi massa FPI. Hidayat disangkakan dengan Undang-Undang ITE.
Hidayat pernah ditahan usai polisi menangkapnya di Bekasi, pada Selasa (15/11/2016). Tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kenapa polisi ketika itu menangguhkan penahanan Hidayat.
"Alasannya kesehatan sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," kata Argo, Kamis (6/7/2017)
Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Hidayat ketika itu diajukan oleh keluarga.
"Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tetsangka," kata dia.
Meski penahanan ditangguhkan, kasus yang menjerat Hidayat tetap diproses.
Komentar
Berita Terkait
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Kaesang Tanggapi Cacian ke PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Terkini
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan