Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan perempuan politikus muda yang menjadi Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany, sempat “adu mulut” di media sosial Twitter, sejak Kamis malam hingga Jumat (6-7/7/2017).
“Twit War” atau “perang” di media sosial tersebut bermula ketika Tsamara mengunggah sejumlah tulisan yang menggugat pola pikir Fahri terkait wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya bingung belakangan ini Wakil Ketua DPR @FahriHamzah makin getol menyerang dan bahkan ingin membubarkan KPK,” tulis Tsamaradi akun pribadinya, @TsmaraDKI.
"Bagi saya, ini menyakitkan! Apa yang dilakukan KPK itu menyelamatkan uang pajak saya dan jutaan rakyat Indonesia lainnya," sambungnya.
Dalam “kicauannya”, Tsamara hendak menggugat pernyataan Fahri di akun @FahriHamzah bahwa 15 tahun sejak KPK didirikan, korupsi bukannya semakin sedikit malah terus bertambah banyak.
Tsamara tak setuju pada logika Fahri. Ia membeberkan, sejak KPK didirikan, 124 anggota DPR, 17 gubernur, 58 wali kota dan bupati dibekuk karena korupsi.
Politikus muda itu justru meminta Fahri “ngaca” karena DPR yang dipimpin politikus PKS tersebut selalu menunjukkan kinerja buruk.
"Tahun 2015, ada 39 RUU (rancangan undang-undang) prioritas, hanya 3 yang selesai. Tahun 2016, ada 50 RUU Prolegnas yang jadi prioritas DPR, hanya selesai 9. Dari sekian banyak UU yang jadi prioritas, hanya sedikit yang terselesaikan. Bisa dilihat pada tahun 2015 dan 2016 ini.”
Karenanya, Tsamara meminta Fahri tak heran kalau survei SMRC menyebut hanya 6,1 peersen rakyat yang tetap memercayai DPR. Sementara tingkat kepercayaan warga kepada KPK mencapai 64,4 persen.
Fahri lantas menjawab rentetan tulisan Tsamara tersebut. Ia kali petama membalas pernyataan Tsamara bahwa KPK justru terbilang sukses sejak didirikan 15 tahun silam.
“Kalau menurut saya, sukses artinya ya koruptor habis, masalah selesai, negara maju dan rakyat sejahtera,” balas Fahri.
Tsamara langsung membalas jawaban Fahri tersebut. “Memang Pak. Tapi bagaimana mau habis kalau tak ditangkapi? Bukankah menangkapi koruptor itu upaya menghabisi korupsi?”
Fahri lantas menjawab pertanyaan Tsamara bahwa dirinya semakin getol mengkritik KPK. Fahri meminta Tsamara datang ke ruangannya di DPR. “Saya tunggu di DPR buat saya bilangin..detil...”
Tsamara ternyata enggan memenuhi permintaan Fahri. “Yang perlu bukan hanya saya, tapi publik. Semua bingung kenapa wakil rakyat kami mau bubarkan lembaga yang sangat dipercaya rakyat?”
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka