Suara.com - Aparat kepolisian mengambil sidik jari, yang diduga milik pelaku pengeroyokan dan penganiayaan pakar telematika ITB Hermansyah di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
"Dari mobil, kami angkat sidik jari maupun barang bukti yang kami duga milik pelaku juga. Sidik jari maupun darah kami angkat dan kami identifikasi. Nanti, akan diolah oleh tim kami," kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho di Depok, Minggu (9/7/2017).
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari Rumah Sakit Hermina Depok terkait adanya korban tersebut.
"Kemudian, kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi RS Hermina Depok dan mengintrogasi sejumlah saksi, cek ke TKP, dan melakukan olah TKP mobil dimana kami akan mencari petunjuk yang bisa mengarah kepada peristiwa ini siapa pelakunya," katanya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan TKP, lanjutnya, ternyata masuk ke wilayah Jakarta Timur.
Dengan demikian, menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan Polres Jakarta Timur dan Polda Metro untuk menangani kasus yang memang sudah menjadi atensi pimpinan untuk segera diungkap.
"Jadi, untuk kasus ini kami gabungan dari Polres Jakarta Timur, Depok dan di-'back up' dari Polda Metro juga," jelasnya.
Dikatakannya, kondisi korban terakhir sudah selesai dilakukan operasi. Namun, belum bisa dimintai keterangan, karena belum sadar.
Teguh melanjutkan pihaknya telah menyita barang bukti seperti jam, bercak darah, dan sidik jari di mobil milik korban.
Baca Juga: Kronologis Leher Pakar IT Hermansyah Dibacok di Jalan Tol
"Belum diketahui motifnya, tapi langkah awal baru penyelidikan dulu," katanya.
Pakar telematika Hermansyah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di Tol Jagorawi Km 6 (antara TMII dan simpang susun Tol JORR), Jakarta Timur.
"Dari hasil pengecekan ke RS Hermina diketahui ada pasien yang diduga korban pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHP sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.
Ia menjelaskan kejadian penganiayaan itu terjadi ketika korban dan adiknya menggunakan dua mobil dari arah Jakarta bermaksud pulang ke Depok. Korban menggunakan mobil Toyota Avanza nomor polisi B-1086-ZFT.
Ketika sampai di Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai adik korban berkejar-kejaran dan saling pepet dengan mobil sedan hingga mobil adiknya tersenggol.
Selanjutnya, korban berinisiatif membantu adiknya dengan mengejar mobil sedan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik