Suara.com - Aparat kepolisian mengambil sidik jari, yang diduga milik pelaku pengeroyokan dan penganiayaan pakar telematika ITB Hermansyah di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur.
"Dari mobil, kami angkat sidik jari maupun barang bukti yang kami duga milik pelaku juga. Sidik jari maupun darah kami angkat dan kami identifikasi. Nanti, akan diolah oleh tim kami," kata Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho di Depok, Minggu (9/7/2017).
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari Rumah Sakit Hermina Depok terkait adanya korban tersebut.
"Kemudian, kami melakukan penyelidikan dengan mendatangi RS Hermina Depok dan mengintrogasi sejumlah saksi, cek ke TKP, dan melakukan olah TKP mobil dimana kami akan mencari petunjuk yang bisa mengarah kepada peristiwa ini siapa pelakunya," katanya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan TKP, lanjutnya, ternyata masuk ke wilayah Jakarta Timur.
Dengan demikian, menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan Polres Jakarta Timur dan Polda Metro untuk menangani kasus yang memang sudah menjadi atensi pimpinan untuk segera diungkap.
"Jadi, untuk kasus ini kami gabungan dari Polres Jakarta Timur, Depok dan di-'back up' dari Polda Metro juga," jelasnya.
Dikatakannya, kondisi korban terakhir sudah selesai dilakukan operasi. Namun, belum bisa dimintai keterangan, karena belum sadar.
Teguh melanjutkan pihaknya telah menyita barang bukti seperti jam, bercak darah, dan sidik jari di mobil milik korban.
Baca Juga: Kronologis Leher Pakar IT Hermansyah Dibacok di Jalan Tol
"Belum diketahui motifnya, tapi langkah awal baru penyelidikan dulu," katanya.
Pakar telematika Hermansyah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan di Tol Jagorawi Km 6 (antara TMII dan simpang susun Tol JORR), Jakarta Timur.
"Dari hasil pengecekan ke RS Hermina diketahui ada pasien yang diduga korban pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHP sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho.
Ia menjelaskan kejadian penganiayaan itu terjadi ketika korban dan adiknya menggunakan dua mobil dari arah Jakarta bermaksud pulang ke Depok. Korban menggunakan mobil Toyota Avanza nomor polisi B-1086-ZFT.
Ketika sampai di Tol Jagorawi, mobil yang dikendarai adik korban berkejar-kejaran dan saling pepet dengan mobil sedan hingga mobil adiknya tersenggol.
Selanjutnya, korban berinisiatif membantu adiknya dengan mengejar mobil sedan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
Terkini
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
-
Kabar Buruk! ICW Sebut Selama 2024; Kerugian Negara Tembus Rekor Rp279 T, Kinerja Aparat Anjlok
-
HUT TNI 5 Oktober: Ini Daftar Lengkap Senjata Canggih Pesanan Prabowo yang Tiba 2026
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan