Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita berpandangan, posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam peradilan pidana, sejak 2002 KPK merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Menurutnya, pemerintah berupaya agar KPK dapat diterima. Maka, polisi dan kejaksaan boleh memeriksa korupsi tapi bisa diambil alih KPK.
Terkait kinerjanya, menurut Romli, KPK tidak dapat melakukan tugas supervisi dan pencegahan, melainkan fokus penindakan. Romli mencontohkan, ketika KPK menangani perkara Hambalang, dan Century, seharusnya KPK melakukan supervisi agar tidak terulang.
“Intinya, saya lihat KPK lebih pentingkan fungsi penindakan daripada pencegahan. KPK gagal dalam pencegahan,” tegas Romli dalam keterangan resmi, Selasa (11/7/2017).
Diakui Romli, dirinya dulu memimpikan KPK akan menjadi lembaga yang lebih baik daripada Polisi dan Kejaksaan, tetapi ternyata tidak lebih.
“Saya tidak mungkin melemahkan KPK, kecuali melemahkan dirinya sendiri. Oleh karena itu, saya sependapat kalau KPK harus dibenahi,” ujarnya.
Romli pun meminta Pansus Hak Angket KPK untuk memanggil saudara pimpinan KPK sebelumnya, saudara Taufiequrachman Ruki, dan Adnan Pandu Praja. Dan, dia pun berharap ketika dipanggil, para eks pimpinan KPK tersebut harus menceritakan apa adanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum