Suara.com - Presiden Joko Widodo dipastikan sudah menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), sebagai legalisasi pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan organisasi massa anti-Pancasila.
Penandatangan perppu tersebut dikonfirmasi oleh Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Rabu (12/7/2017) pagi.
"Presiden mengatakan kemungkinan akan disampaikan ke Menteri koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Wiranto) hari ini,” kata Johan Budi.
Perppu tersebut, kata dia, diserahkan kepada Menkopolhukam karena kementerian itulah yang melakukan pembinaan dan pengawasan ormas-ormas.
Namun, Johan mengatakan belum mengetahui persis poin-poin penting yang diatur dalam perppu tersebut.
”Nanti akan dipublikasikan oleh Menkopolhukam, jadi mereka yang mengetahui detailnya,” tutur Johan.
Menkopolhukam, sudah memublikasikan untuk mengambil langkah hukum pembubaran satu ormas yang dianggap anti-Pancasila, yakni HTI, 8 Mei 2017.
Meski bebadan hukum, HTI dinilai justru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Pasalnya, HTI dalam asas maupun praktinya diklaim memprogandakan bentuk negara khilafah dan menisbikan Pancasila.
Baca Juga: Pembacok Hermansyah Ternyata Kawanan Penagih Utang
Berita Terkait
-
Istana Pastikan Ada Akun Palsu Mengatasnamakan Presiden Jokowi
-
Jokowi: Proyek Infrastruktur Transportasi Massal DKI Harus Tuntas
-
Jokowi Perintahkan Proyek Infrastruktur di Aceh Dipercepat
-
Istana Pastikan Keluarga Jokowi Tidak Bebani Anggaran Negara
-
Jokowi: Membangun Ekonomi Afrika Harus Tanpa Merusak Afrika
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office