Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khaththath akhirnya bisa menghirup udara segar [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khaththath akhirnya bisa menghirup udara segar lagi setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya dikabulkan polisi. Khaththath ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan, Alhamdulillah ditangguhkan, sama saya di Mako Brimob, di rutan narkoba, maupun Ditreskrimum," kata Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017).
Sebelum dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Khaththath ditahan rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Khathtath mengatakan selama menjalani penahanan dia merasakan perlakuan yang baik dari penyidik.
"Alhamdulillah diperlakukan sebaik-baiknya, bahkan tadi pagi dikasih sarapan pagi, sop iga bakar, semua baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata dia.
Dia mengaku banyak mendapat hikmah selama menjalani penahanan. Selama di penjara, dia semakin khusyuk beribadah dan membaca Al Quran. Dia mengaku berat badan turun hampir 10 kilogram.
"Dan selama saya ditahan Alhamdulillah banyak hikmat yang saya peroleh, bisa khatam Al Quran berkali-kali, saya bisa menulis pengalaman di tahanan dengan bahasa arab, Insya Allah bisa jadi buku, termasuk saya bisa menurunkan berat badan saya 10 kilogram yang ini menjadi bekal saya di luar, membuka peluang bapak ibu semuanya meminta saran berat badan diturunkan, saya siap memberikan pelatihan," kata dia
Pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan, menambahkan proses hukum terhadap Khaththath tetap berjalan, meskipun tak ditahan lagi.
"Yang jelas bahwa dengan penangguhan ini ini salah atau bukti bahwa Pollri telah memenuhi syarat permohonan yang kami ajukan, bahwa seyogianya pak Al Khaththath ditangguhkan, proses lebih lanjut nanti," kata Michdan.
Pengacara Kapitera Ampera yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Khaththath adalah istri.
"Dengan syarat wajib lapor," kata dia
Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.
Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami tim pengacara muslim sudah mengajukan penangguhan, Alhamdulillah ditangguhkan, sama saya di Mako Brimob, di rutan narkoba, maupun Ditreskrimum," kata Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Rabu (12/7/2017).
Sebelum dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Khaththath ditahan rumah tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Khathtath mengatakan selama menjalani penahanan dia merasakan perlakuan yang baik dari penyidik.
"Alhamdulillah diperlakukan sebaik-baiknya, bahkan tadi pagi dikasih sarapan pagi, sop iga bakar, semua baik-baik saja, sehat-sehat saja," kata dia.
Dia mengaku banyak mendapat hikmah selama menjalani penahanan. Selama di penjara, dia semakin khusyuk beribadah dan membaca Al Quran. Dia mengaku berat badan turun hampir 10 kilogram.
"Dan selama saya ditahan Alhamdulillah banyak hikmat yang saya peroleh, bisa khatam Al Quran berkali-kali, saya bisa menulis pengalaman di tahanan dengan bahasa arab, Insya Allah bisa jadi buku, termasuk saya bisa menurunkan berat badan saya 10 kilogram yang ini menjadi bekal saya di luar, membuka peluang bapak ibu semuanya meminta saran berat badan diturunkan, saya siap memberikan pelatihan," kata dia
Pengacara Al Khaththath, Achmad Michdan, menambahkan proses hukum terhadap Khaththath tetap berjalan, meskipun tak ditahan lagi.
"Yang jelas bahwa dengan penangguhan ini ini salah atau bukti bahwa Pollri telah memenuhi syarat permohonan yang kami ajukan, bahwa seyogianya pak Al Khaththath ditangguhkan, proses lebih lanjut nanti," kata Michdan.
Pengacara Kapitera Ampera yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Khaththath adalah istri.
"Dengan syarat wajib lapor," kata dia
Khaththath ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017. Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.
Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Khaththath, polisi juga menangkap rekannya yang berinisial ZA, IR, V, dan M. Mereka diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok