Jaksa Agung H. M. Prasetyo dan pansus angket KPK [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Jaksa Agung H. M. Prasetyo mengatakan pertemuan dengan panitia khusus hak angket terhadap KPK, hari ini, untuk koordinasi.
"Yang kita bahas adalah secara umum bagaimana koordinasi hubungan antar lembaga penegak hukum, bagaimana mekanisme kerjanya dan sejauh mana hasilnya, tentunya dalam setiap proses penegakan hukum itu ada hal yang perlu didiskusikan, dikomentari dan dikenali dengan lebih baik," ujar Prasetyo usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Prasetyo mendukung apa yang sudah dilakukan pansus hak angket terhadap KPK.
"Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa kehadiran pansus hak angket KPK ke kejaksaan itu adalah sangat positif kami sangat mendukung apa yang telah dilakukan selama ini, sekali lagi semata-mata untuk perbaikan," kata dia.
"Bahwa ekses-ekses dan defiasi itu memang bagaimanapun tanpa disadari memang dapat muncul, inilah yang berusaha dikenali, dievaluasi, dienventarisir, kalau ada yang baik dipertahankan bahkan ditingkatkan, tapi kalau ada yang masih kurang atau yang keliru tentunya harus diperbaiki. Semua pihak tentunya harus menerima ini dengan lapang dada," Prasetyo menambahkan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan Kejaksaan Agung merupakan mitra DPR dalam hal penegakan hukum.
"Maka kunjungan ini adalah kunjungan kelembagaan, jadi bukan pemeriksaan angket, karena pemeriksaan itu dilakukan dibawah sumpah, jadi tidak ada yang disumpah tadi, ini adalah kunjungan silaturahim kelembagaan," kata Fahri.
Fahri menekankan pentingnya kerjasama antara Kejaksaan Agung dan pansus angket.
"Karena kita tahu Kejaksaan Agung juga merupakan bagian dari terselenggaranya KPK. Karena di dalam KPK ada banyak jaksa-jaksa yang sudah ganti berganti bertugas sehingga nanti di dalam kasus-kasus yang akan diperiksa oleh angket tentu kita memerlukan juga kerjasama dari Kejagung untuk secara kelembagaan atau individual menjelaskan fungsi kedudukan pribadi dan kelembagaan yang diperlukan dalam pemeriksaan hak angket," kata dia.
Pansus ke Kejagung sehari setelah pansus bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Yang kita bahas adalah secara umum bagaimana koordinasi hubungan antar lembaga penegak hukum, bagaimana mekanisme kerjanya dan sejauh mana hasilnya, tentunya dalam setiap proses penegakan hukum itu ada hal yang perlu didiskusikan, dikomentari dan dikenali dengan lebih baik," ujar Prasetyo usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Prasetyo mendukung apa yang sudah dilakukan pansus hak angket terhadap KPK.
"Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa kehadiran pansus hak angket KPK ke kejaksaan itu adalah sangat positif kami sangat mendukung apa yang telah dilakukan selama ini, sekali lagi semata-mata untuk perbaikan," kata dia.
"Bahwa ekses-ekses dan defiasi itu memang bagaimanapun tanpa disadari memang dapat muncul, inilah yang berusaha dikenali, dievaluasi, dienventarisir, kalau ada yang baik dipertahankan bahkan ditingkatkan, tapi kalau ada yang masih kurang atau yang keliru tentunya harus diperbaiki. Semua pihak tentunya harus menerima ini dengan lapang dada," Prasetyo menambahkan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menambahkan Kejaksaan Agung merupakan mitra DPR dalam hal penegakan hukum.
"Maka kunjungan ini adalah kunjungan kelembagaan, jadi bukan pemeriksaan angket, karena pemeriksaan itu dilakukan dibawah sumpah, jadi tidak ada yang disumpah tadi, ini adalah kunjungan silaturahim kelembagaan," kata Fahri.
Fahri menekankan pentingnya kerjasama antara Kejaksaan Agung dan pansus angket.
"Karena kita tahu Kejaksaan Agung juga merupakan bagian dari terselenggaranya KPK. Karena di dalam KPK ada banyak jaksa-jaksa yang sudah ganti berganti bertugas sehingga nanti di dalam kasus-kasus yang akan diperiksa oleh angket tentu kita memerlukan juga kerjasama dari Kejagung untuk secara kelembagaan atau individual menjelaskan fungsi kedudukan pribadi dan kelembagaan yang diperlukan dalam pemeriksaan hak angket," kata dia.
Pansus ke Kejagung sehari setelah pansus bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka