Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Polisi batal memeriksa tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial Muhammad Hidayat Situmorang lantaran tidak didampingi kuasa hukum.
"Ya betul (batal diperiksa) karena itu hak tersangka ya, jika tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan justru itu melanggar aturan, jadi memang harus ada penasehat hukum saat BAP itu sudah prosedur," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (14/7/2017).
Hidayat menyampaikan sekarang sedang berkoordinasi dengan pengacara dari Advokat Muslim NKRI agar mereka mendampinginya menghadapi tuduhan.
"Tim dari Advokat Muslim NKRI, ada Pak Alqatiri, insya Allah masih diusahakan," katanya.
Nama Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kasus penodaan agama dan hate speech, tetapi kemudian Polres Metro Bekasi Kota menghentikannya karena tak ada bukti.
Hidayat juga akan meminta bantuan hukum tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Ya itu, bagian dari teman-teman yang sama," kata Hidayat.
Saat ini, Hidayat belum dapat menyebut siapa saja pengacaranya.
"Ya kita menunggu saja, karena pihak penyidik juga menghendaki adanya kuasa hukum yang mendampingi," kata dia.
Dia juga menyampaikan masih menunggu kabar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan ulang pemanggillan dirinya dalam kasus tersebut.
"Iya, akan dilakukan penjadwalan ulang. Ya belum tahu mangkanya menunggu sore ini," kata Hidayat.
Hidayat ditetapkan tersangka ujaran kebencian yang memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ya betul (batal diperiksa) karena itu hak tersangka ya, jika tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum saat pemeriksaan justru itu melanggar aturan, jadi memang harus ada penasehat hukum saat BAP itu sudah prosedur," kata Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (14/7/2017).
Hidayat menyampaikan sekarang sedang berkoordinasi dengan pengacara dari Advokat Muslim NKRI agar mereka mendampinginya menghadapi tuduhan.
"Tim dari Advokat Muslim NKRI, ada Pak Alqatiri, insya Allah masih diusahakan," katanya.
Nama Hidayat kembali mencuat setelah dia melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam kasus penodaan agama dan hate speech, tetapi kemudian Polres Metro Bekasi Kota menghentikannya karena tak ada bukti.
Hidayat juga akan meminta bantuan hukum tim Advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.
"Ya itu, bagian dari teman-teman yang sama," kata Hidayat.
Saat ini, Hidayat belum dapat menyebut siapa saja pengacaranya.
"Ya kita menunggu saja, karena pihak penyidik juga menghendaki adanya kuasa hukum yang mendampingi," kata dia.
Dia juga menyampaikan masih menunggu kabar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan ulang pemanggillan dirinya dalam kasus tersebut.
"Iya, akan dilakukan penjadwalan ulang. Ya belum tahu mangkanya menunggu sore ini," kata Hidayat.
Hidayat ditetapkan tersangka ujaran kebencian yang memojokkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Hidayat saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi 4 November 2016.
Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Komentar
Berita Terkait
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Kaesang Tanggapi Cacian ke PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK