KPK menegaskan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik tidak terkait dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK.
"Mengenai pansus, sebagaimana saya sampaikan beberapa kali, satu-satunya cara adalah KPK mempercepat kerjanya, meningkatkan 'performance', untuk menunjukkan ke masyarakat kita tidak terpengaruh dengan itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Pada Senin, KPK mengumumkan Setya Novanto yang menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus KTP-E dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
"Terkait pansus, pasti kami membawa yang bersangkutan ke proses penyidikan ini tidak serampangan, pasti punya dua alat bukti yang kuat, biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan," tambah Agus.
Agus pun mengaku KPK tidak takut terhadap dugaan sejumlah manuver yang mungkin akan dilakukan Setya Novanto di tingkat pengadilan.
"Pertanyaan apakah yang bersangkutan mempengaruhi proses pengadilan, kami tidak akan berkomentar mengenai hal itu, apakah kami punya informasi, biar kami yang mengatur langkah-langkah dan strateginya," ungkap Agus.
Menurut Agus, dalam perkara KTP-E, akibat perbuatan Setnov, terjadi kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP sebesar Rp2,3 triliun karena pembayaran lebih mahal dari harga wajar atau riil dari barang-barang yang diperlukan dalam KTP-E.
Baca Juga: Jadikan Novanto Tersangka Skandal E-KTP, KPK Tak Serampangan
"Dengan rincian, total pembayaran ke konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) dilakukan Rp4,9 triliun untuk dari periode 21 Oktober 2011-30 Desember 2013 sedangkan harga wajar (riil) KTP-E tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun," tambah Agus.
Terkait kasus KTP-E, DPR sudah membentuk Pansus Hak Angket KPK yang terdiri dari tujuh fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar, Hanura, PPP, Gerindra, PAN dan Nasdem.
Ketua Pansus Hak Angket adalah Agun Gunanjar yang juga disebut dalam dakwaan korupsi KTP-E. Dalam dakwan Agung Gunandar Sudarsa selaku Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menerima sejumlah satu juta dolar AS.
Pansus melakukan sejumlah hal untuk mencari-cari kesalahan KPK misalnya dengan meminta hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK dan menyatakan ada temuan terkait sumber daya manusia (SDM) atau penyidik, sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta penyadapan di KPK pada 4 Juli 2017. Selanjutnya pada 6 Juli 2017, pansus juga menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mencari laporan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap para narapidana tersebut.
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik (KTP-E).
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak