Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan pascapencabutan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pihaknya akan mempermudah pengurusan izin pendirian ormas. Pemerintah juga berjanji menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
“Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas. Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris di Kantor Kemenkumham Jakrarta, Rabu (19/7/2017).
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.
“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” tuturnya.
Freddy menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” ujar Freddy.
Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kemenkumham: Pencabutan Badan Hukum HTI Tidak Sepihak
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya