Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), menuai polemik.
Sejumlah orang mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tersebut, karena dinilai bisa menjadi instrumen untuk menertibkan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Namun, ada pula pihak yang menilai perppu itu adalah bentuk kesewenang-wenangan dan kediktatoran gaya baru.
Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri, Laode Ahmad Balombo, mengatakan perppu itu hanya menyempurnakan UU Ormas.
"Dalam keputusan ini, kami sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Perppu ini hanya bentuk penegasan atau penyempurna UU Ormas, tidak ada maksud lain,” kata Laode dalam diskusi ‘Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Laode, UU Ormas perlu disempurnakan melalui perppu tersebut sehingga pemerintah bisa memberikan sanksi terhadap ormas yang berseberangan dengan ideologi bangsa.
Ia mengatakan, sanksi-sanksi yang dimaksud belum diatur secara detail dalam UU Ormas.
"UU Ormas dalam kajian pemerintah belum begitu kuat. Perppu itulah yang menjadi penguat substansi UU terebut, sehingga lebih tersistematis dan tegas,” tukasnya.
Baca Juga: Pelapor Kaesang Kembali Ditahan karena Ogah Beri Keterangan
Karenanya pula, Laode membantah perppu itu diterbitkan hanya untuk membubarkan ormas tertentu semisal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dinyatakan bakal dibubarkan melalui jalur hukum.
"Prinsipnya, perppu ini untuk mengayomi seluruh ormas. Karena dalam perppu itu diatur keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, pihak kemanaan, dan simpul masyarakat. Itu yang belum diatur dalam UU Ormas,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya