Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), menuai polemik.
Sejumlah orang mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tersebut, karena dinilai bisa menjadi instrumen untuk menertibkan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Namun, ada pula pihak yang menilai perppu itu adalah bentuk kesewenang-wenangan dan kediktatoran gaya baru.
Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri, Laode Ahmad Balombo, mengatakan perppu itu hanya menyempurnakan UU Ormas.
"Dalam keputusan ini, kami sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Perppu ini hanya bentuk penegasan atau penyempurna UU Ormas, tidak ada maksud lain,” kata Laode dalam diskusi ‘Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Laode, UU Ormas perlu disempurnakan melalui perppu tersebut sehingga pemerintah bisa memberikan sanksi terhadap ormas yang berseberangan dengan ideologi bangsa.
Ia mengatakan, sanksi-sanksi yang dimaksud belum diatur secara detail dalam UU Ormas.
"UU Ormas dalam kajian pemerintah belum begitu kuat. Perppu itulah yang menjadi penguat substansi UU terebut, sehingga lebih tersistematis dan tegas,” tukasnya.
Baca Juga: Pelapor Kaesang Kembali Ditahan karena Ogah Beri Keterangan
Karenanya pula, Laode membantah perppu itu diterbitkan hanya untuk membubarkan ormas tertentu semisal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dinyatakan bakal dibubarkan melalui jalur hukum.
"Prinsipnya, perppu ini untuk mengayomi seluruh ormas. Karena dalam perppu itu diatur keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, pihak kemanaan, dan simpul masyarakat. Itu yang belum diatur dalam UU Ormas,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf