Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), menuai polemik.
Sejumlah orang mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tersebut, karena dinilai bisa menjadi instrumen untuk menertibkan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Namun, ada pula pihak yang menilai perppu itu adalah bentuk kesewenang-wenangan dan kediktatoran gaya baru.
Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum Kementerian Dalam Negeri, Laode Ahmad Balombo, mengatakan perppu itu hanya menyempurnakan UU Ormas.
"Dalam keputusan ini, kami sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Perppu ini hanya bentuk penegasan atau penyempurna UU Ormas, tidak ada maksud lain,” kata Laode dalam diskusi ‘Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Laode, UU Ormas perlu disempurnakan melalui perppu tersebut sehingga pemerintah bisa memberikan sanksi terhadap ormas yang berseberangan dengan ideologi bangsa.
Ia mengatakan, sanksi-sanksi yang dimaksud belum diatur secara detail dalam UU Ormas.
"UU Ormas dalam kajian pemerintah belum begitu kuat. Perppu itulah yang menjadi penguat substansi UU terebut, sehingga lebih tersistematis dan tegas,” tukasnya.
Baca Juga: Pelapor Kaesang Kembali Ditahan karena Ogah Beri Keterangan
Karenanya pula, Laode membantah perppu itu diterbitkan hanya untuk membubarkan ormas tertentu semisal Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dinyatakan bakal dibubarkan melalui jalur hukum.
"Prinsipnya, perppu ini untuk mengayomi seluruh ormas. Karena dalam perppu itu diatur keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, pihak kemanaan, dan simpul masyarakat. Itu yang belum diatur dalam UU Ormas,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara
 - 
            
              Tanggul Jebol Terus? DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas Atasi Banjir Jati Padang!
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Prabowo Cari Aman dari Kasus Judol? PDIP: Gerindra Bukan Tempat Para Kriminal!
 - 
            
              Prabowo Pasang Badan Soal Utang Whoosh: Jangan Dipolitisasi, Nggak Usah Ribut-ribut!
 - 
            
              Puan Maharani: Negara Harus Permudah Urusan Rakyat, Bukan Persulit!
 - 
            
              Gebrakan Ambisius Prabowo: Whoosh Tembus Banyuwangi, Pasang Badan Soal Utang