Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan, diterbitkan pemerintah secara sengaja untuk cepat-cepat melarang seluruh aktivitas organisasinya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Ormas itu disahkan Presiden Joko Widodo per Senin (10/7/2017) pekan ini.
"Secara legal formal, perppu itu memang tidak khusus menyebut HTI. Tapi publik tahu lah, bahwa perppu ini untuk (membubarkan) HTI. Karena niatnya dari awal, pemerintah mau membubarkan kami,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, dalam diskusi bertemakan 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Ismail, tindakan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah bentuk kesewenang-wenangan.
"Pemerintah berniat membubarkan. Lalu, karena terhalang peraturan dalam UU Ormas yang mekanisme pembubarannya berbelit-belit, mereka mencari jalan gampang untuk membubarkan HTI. Ini bukti nyata kesewenang-wenangan,” tudingnya.
Ismail mengkhawatirkan, pemerintah akan membubarkan HTI dalam waktu dekat. Sebab, perppu itu dinyatakan berlaku efektif sebagai dasar pembubaran pada tujuh hari setelah ditetapkan.
“Jangan-jangan, surat (pembubaran) sekarang sudah dibuat pemerintah, walaupun pada kenyataanya kami belum terima," kata Ismail, menduga.
Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu (12/7) siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila.
Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.
Baca Juga: Emir ISIS Afghanistan Tewas Dibunuh Petempur AS
Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan