Suara.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan, diterbitkan pemerintah secara sengaja untuk cepat-cepat melarang seluruh aktivitas organisasinya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Perubahan atas UU No 17/2013 tentang Ormas itu disahkan Presiden Joko Widodo per Senin (10/7/2017) pekan ini.
"Secara legal formal, perppu itu memang tidak khusus menyebut HTI. Tapi publik tahu lah, bahwa perppu ini untuk (membubarkan) HTI. Karena niatnya dari awal, pemerintah mau membubarkan kami,” kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, dalam diskusi bertemakan 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Menurut Ismail, tindakan pemerintah untuk membubarkan HTI adalah bentuk kesewenang-wenangan.
"Pemerintah berniat membubarkan. Lalu, karena terhalang peraturan dalam UU Ormas yang mekanisme pembubarannya berbelit-belit, mereka mencari jalan gampang untuk membubarkan HTI. Ini bukti nyata kesewenang-wenangan,” tudingnya.
Ismail mengkhawatirkan, pemerintah akan membubarkan HTI dalam waktu dekat. Sebab, perppu itu dinyatakan berlaku efektif sebagai dasar pembubaran pada tujuh hari setelah ditetapkan.
“Jangan-jangan, surat (pembubaran) sekarang sudah dibuat pemerintah, walaupun pada kenyataanya kami belum terima," kata Ismail, menduga.
Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu (12/7) siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila.
Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.
Baca Juga: Emir ISIS Afghanistan Tewas Dibunuh Petempur AS
Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
 - 
            
              Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
 - 
            
              5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang