Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Politikus Golkar Markus Nari kini menyandang dua status tersangka. Dia baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Sebelumnya, Markus ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap KPK menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Terhadap MN, sebelumnya KPK juga sudah menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Markus Nari merupakan anggota DPR periode 2009-2014 atau ketika pembahasan proyek e-KTP berlangsung.
Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KPK tak lama setelah ketua umumnya, Setya Novanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Markus diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.
Sebelumnya, Markus ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap KPK menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Terhadap MN, sebelumnya KPK juga sudah menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Markus Nari merupakan anggota DPR periode 2009-2014 atau ketika pembahasan proyek e-KTP berlangsung.
Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KPK tak lama setelah ketua umumnya, Setya Novanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Markus diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan