Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Politikus Golkar Markus Nari kini menyandang dua status tersangka. Dia baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Sebelumnya, Markus ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap KPK menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Terhadap MN, sebelumnya KPK juga sudah menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Markus Nari merupakan anggota DPR periode 2009-2014 atau ketika pembahasan proyek e-KTP berlangsung.
Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KPK tak lama setelah ketua umumnya, Setya Novanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Markus diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.
Sebelumnya, Markus ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap KPK menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Terhadap MN, sebelumnya KPK juga sudah menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Markus Nari merupakan anggota DPR periode 2009-2014 atau ketika pembahasan proyek e-KTP berlangsung.
Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KPK tak lama setelah ketua umumnya, Setya Novanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Markus diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!