Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Politikus Golkar Markus Nari kini menyandang dua status tersangka. Dia baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Sebelumnya, Markus ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap KPK menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Terhadap MN, sebelumnya KPK juga sudah menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Markus Nari merupakan anggota DPR periode 2009-2014 atau ketika pembahasan proyek e-KTP berlangsung.
Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KPK tak lama setelah ketua umumnya, Setya Novanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Markus diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.
Sebelumnya, Markus ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap KPK menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Terhadap MN, sebelumnya KPK juga sudah menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Markus Nari merupakan anggota DPR periode 2009-2014 atau ketika pembahasan proyek e-KTP berlangsung.
Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KPK tak lama setelah ketua umumnya, Setya Novanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Markus diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya