Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Politikus Golkar Markus Nari kini menyandang dua status tersangka. Dia baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
Sebelumnya, Markus ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap KPK menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Terhadap MN, sebelumnya KPK juga sudah menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Markus Nari merupakan anggota DPR periode 2009-2014 atau ketika pembahasan proyek e-KTP berlangsung.
Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KPK tak lama setelah ketua umumnya, Setya Novanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Markus diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.
Sebelumnya, Markus ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap KPK menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kemudian dianggap menghalangi penyidikan kasus Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus memberikan keterangan palsu di persidangan.
"Terhadap MN, sebelumnya KPK juga sudah menerapkan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena yang bersangkutan diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung ataupun tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017)
Markus Nari merupakan anggota DPR periode 2009-2014 atau ketika pembahasan proyek e-KTP berlangsung.
Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KPK tak lama setelah ketua umumnya, Setya Novanto, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Markus diduga dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"KPK menetapkan MN, anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno