Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia menyusul pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan itu oleh pemerintah.
"Yang jelas kami akan dengan ada pembubaran ini perijinan kegiatan maka tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), kami tidak akan berikan juga," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).
Bila pengurus HTI tetap ngotot ingin melakukan kegiatan, maka kepolisian akan secara tegas membubarkan kegiatan tersebut.
"Silahkan pelajari UU Perppu itu. Itu ada perbuatan-perbuatan yang dilarang. Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum," kata Tito.
Dia juga mengimbau agar kelompok pro HTI tidak melakukan aksi anarkistis. Menurutnya tindakan tegas itu dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107b.
"Kemudian mengimbau dan mewarning jangan melakukan aksi anarkis karena kalau aksi anarkis terjadi bukan Perppu, kita terapkan tapi UU nomor 27 tahun 99 pasal 107b itu perubahan KUHP beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara. Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan Pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman (hukuman) 20 tahun," kata dia.
Dia menyarankan kepada pihak manapun bisa menempuh jalur hukum apabila keberatan dengan Perppu Ormas dan pencabutan badan hukum HTI yang dikeluarkan pemerintah.
"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silahkan gugat atau apapun namanya," katanya
"Jadi saya minta masyarakat tenang kemudian pihak yang keberatan sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis," Tito menambahkan.
Baca Juga: PPP Anggap Pembubaran HTI Jadi Hikmah
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum HTI pada Rabu (19/7/2017) kemarin. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, YLKI Minta Audit Independen dan Tanggung Jawab Operator!
-
1.392 Personel Siaga di Silang Monas, Kawal Aksi Buruh Hari Ini!
-
Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Romo F.X. Mudji Sutrisno, SJ Meninggal Dunia, Ketua STF Driyarkara Sampaikan Duka
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!