Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia menyusul pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan itu oleh pemerintah.
"Yang jelas kami akan dengan ada pembubaran ini perijinan kegiatan maka tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), kami tidak akan berikan juga," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).
Bila pengurus HTI tetap ngotot ingin melakukan kegiatan, maka kepolisian akan secara tegas membubarkan kegiatan tersebut.
"Silahkan pelajari UU Perppu itu. Itu ada perbuatan-perbuatan yang dilarang. Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum," kata Tito.
Dia juga mengimbau agar kelompok pro HTI tidak melakukan aksi anarkistis. Menurutnya tindakan tegas itu dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107b.
"Kemudian mengimbau dan mewarning jangan melakukan aksi anarkis karena kalau aksi anarkis terjadi bukan Perppu, kita terapkan tapi UU nomor 27 tahun 99 pasal 107b itu perubahan KUHP beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara. Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan Pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman (hukuman) 20 tahun," kata dia.
Dia menyarankan kepada pihak manapun bisa menempuh jalur hukum apabila keberatan dengan Perppu Ormas dan pencabutan badan hukum HTI yang dikeluarkan pemerintah.
"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silahkan gugat atau apapun namanya," katanya
"Jadi saya minta masyarakat tenang kemudian pihak yang keberatan sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis," Tito menambahkan.
Baca Juga: PPP Anggap Pembubaran HTI Jadi Hikmah
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum HTI pada Rabu (19/7/2017) kemarin. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!
-
Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara