Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia menyusul pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan itu oleh pemerintah.
"Yang jelas kami akan dengan ada pembubaran ini perijinan kegiatan maka tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), kami tidak akan berikan juga," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2017).
Bila pengurus HTI tetap ngotot ingin melakukan kegiatan, maka kepolisian akan secara tegas membubarkan kegiatan tersebut.
"Silahkan pelajari UU Perppu itu. Itu ada perbuatan-perbuatan yang dilarang. Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum," kata Tito.
Dia juga mengimbau agar kelompok pro HTI tidak melakukan aksi anarkistis. Menurutnya tindakan tegas itu dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107b.
"Kemudian mengimbau dan mewarning jangan melakukan aksi anarkis karena kalau aksi anarkis terjadi bukan Perppu, kita terapkan tapi UU nomor 27 tahun 99 pasal 107b itu perubahan KUHP beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara. Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan Pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman (hukuman) 20 tahun," kata dia.
Dia menyarankan kepada pihak manapun bisa menempuh jalur hukum apabila keberatan dengan Perppu Ormas dan pencabutan badan hukum HTI yang dikeluarkan pemerintah.
"Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silahkan gugat atau apapun namanya," katanya
"Jadi saya minta masyarakat tenang kemudian pihak yang keberatan sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis," Tito menambahkan.
Baca Juga: PPP Anggap Pembubaran HTI Jadi Hikmah
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum HTI pada Rabu (19/7/2017) kemarin. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut