Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD menilai apa yang dilakukan Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ilegal secara prosedur.
KPK bukanlah pemerintah yang bisa dikenakan hak angket, dan dan Pansus Hak Angket DPR sudah bekerja pada 15 Juni 2017 dengan memanggil Miryam S. Haryani yang ditolak oleh polisi lalu datang ke LP Cipinang, katanya, usai acara "Debat Akademik Pro vs Kontra Hak Angket" di Universitas Surabaya, Kamis (20/7/2017).
"Padahal, kalau berita negara itu mau dijadikan alasan legalitasnya, itu baru keluar tanggal 4 Juli. Berarti, di situ ada waktu di mana dia belum legal sudah mengambil langkah-langkah" kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Oleh karena ilegal, ia menilai keputusan yang dikeluarkan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK nantinya hanya akan bersifat politis dan tidak akan yuridis, yang artinya akan mengikat siapa-siapa.
"Dia beralasan panitia angketnya sudah daftar berita negara, sudah sah. Saya katakan berita negara itu bukan forum pengesahan, bukan lembaran pengesahan, tetapi lembaran pengumuman," ujar Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI periode 20 Juli 2001 – 23 Juli 2001.
Hal itu, menurut dia, berbeda dengan lembaran negara yang merupakan pengesahan, diundangkan namanya. Sedangkan, kalau berita negara itu dicantumkan saja agar orang tahu sehingga tidak mengikat, seperti akta notaris pendirian perusahaan dan bisa dipersoalkan karena bukan akta pemberlakuan yang memaksa orang lain.
Menteri Pertahanan RI periode 26 Agustus 2000 – 20 Juli 2001 menambahkan berita negara itu baru didapat DPR pada tanggal 4 Juli atau sesudah 20 hari bekerja atas nama angket sehingga sudah batal dari awal, dan menyuruh agar DPR bekerja terlebih dahulu.
"Nampaknya DPR ini sudah tahu dan nampak grogi sehingga mencari jalan keluar. Bagaimana ini caranya mundur, nampaknya itu yang dicari sekarang. Kalau dibilang itu ilegal dan mau mundur, malu, sehingga diteruskan sampai putusan, namun putusan itu tidak akan ada isinya," demikian Mahfud. (Antara)
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!