Suasana rapat paripurna DPR RI pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menyebut sikap Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai inkonsistensi dari perjuangan koalisi partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Fraksi PAN memilih berjalan bersama Gerindra, Demokrat, dan PKS, walk out dari pengambilan keputusan RUU Pemilu, dini hari tadi.
"Menurut saya itu sikap tidak bisa kami campuri, tapi itu inkonsistensi daripada sebuah perjuangan," ujar Nurdin di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Sikap PAN berseberangan sikap enam fraksi pendukung Jokowi: PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, dan PPP.
Nurdin mengerti setiap partai memiliki kepentingan politik menjelang pemilu 2019.
"Karena partai memiliki tiap kepentingan, kepentingan itu diramu dalam strategi untuk 2019," kata dia.
Namun, dalam dunia politik tetap ada etika.
"Tapi yang saya sayangkan ketika mereka menyepakati voting itu bagian dari musyawarah mufakat. Mereka melakukan voting. Tapi ketika mereka melakukan voting dan mereka walk out itu tidak mempertontonkan yang pantas soal demokrasi kepada rakyat. DPR telah menuntaskan tugasnya," kata dia.
Dalam rapat pengambilan keputusan Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, yang sejak awal menginginkan presidential threshold 0 persen masuk revisi UU Pemilu, walkout. Sedangkan enam fraksi lainnya menyepakati presidential threshold sebanyak 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara secara nasional. Akhirnya UU Pemilu disahkan secara aklamasi.
"Menurut saya itu sikap tidak bisa kami campuri, tapi itu inkonsistensi daripada sebuah perjuangan," ujar Nurdin di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Sikap PAN berseberangan sikap enam fraksi pendukung Jokowi: PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, dan PPP.
Nurdin mengerti setiap partai memiliki kepentingan politik menjelang pemilu 2019.
"Karena partai memiliki tiap kepentingan, kepentingan itu diramu dalam strategi untuk 2019," kata dia.
Namun, dalam dunia politik tetap ada etika.
"Tapi yang saya sayangkan ketika mereka menyepakati voting itu bagian dari musyawarah mufakat. Mereka melakukan voting. Tapi ketika mereka melakukan voting dan mereka walk out itu tidak mempertontonkan yang pantas soal demokrasi kepada rakyat. DPR telah menuntaskan tugasnya," kata dia.
Dalam rapat pengambilan keputusan Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, yang sejak awal menginginkan presidential threshold 0 persen masuk revisi UU Pemilu, walkout. Sedangkan enam fraksi lainnya menyepakati presidential threshold sebanyak 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara secara nasional. Akhirnya UU Pemilu disahkan secara aklamasi.
Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem Taufiqulhadi meminta PAN keluar dari koalisi pendukung pemerintah.
"Kami mendorong pengambilan sikap yang tegas terhadap PAN. Kami meminta PAN keluar atau dikeluarkan dalam koalisi," ujar Taufiqulhadi.
Desakan agar PAN keluar dari koalisi pendukung pemerintah sudah terdengar sejak lama. Sikap PAN yang dinilai berseberangan dengan pemerintahan yang paling menonjol yaitu ketika menolak mendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta. Setelah itu, PAN juga tidak mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Di pemerintah, PAN mendapatkan jatah kursi Menteri PAN-RB yang diduduki oleh Asman Abnur.
"Dengan demikian sekaligus menurut saya tidak perlu di dalam koalisi tersebut. Dengan demikian tidak ada lagi dalam kabinet," ujar Taufiqulhadi.
Di pemerintah, PAN mendapatkan jatah kursi Menteri PAN-RB yang diduduki oleh Asman Abnur.
"Dengan demikian sekaligus menurut saya tidak perlu di dalam koalisi tersebut. Dengan demikian tidak ada lagi dalam kabinet," ujar Taufiqulhadi.
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
-
Terungkap! Asal Pelat L 1 XD Vellfire di SPBU Cipinang, Pelaku Agresif Karena Sabu dan Ganja
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji