Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan munculnya desakan agar Golkar menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk menggeser Setya Novanto dari posisi ketua umum tidak perlu didengarkan. Desakan muncul setelah Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ya, itu tidak perlu kita dengar," ujar Nurdin di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017), malam.
Menurut Nurdin Golkar memiliki mekanisme untuk melakukan munaslub yakni harus lewat usulan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Namun, kata Nurdin, dari tingkat provinsi hingga Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar sampai hari ini tidak ada usulan untuk munaslub untuk mengganti Novanto.
"Karena ada mekanisme untuk munaslub. Yaitu diusulkan DPD 2 dan DPD 1, 2 atau 3. Tidak ada yang mengusulkan. Bahkan DPD 1 sudah berketepatan, Rapimnas memutuskan tidak ada munaslub," kata dia.
Nurdin menegaskan munculnya desakan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
"Jadi kalau ada suara perseorangan ya anggap biasa aja," kata dia.
"Ya, itu tidak perlu kita dengar," ujar Nurdin di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7/2017), malam.
Menurut Nurdin Golkar memiliki mekanisme untuk melakukan munaslub yakni harus lewat usulan Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Namun, kata Nurdin, dari tingkat provinsi hingga Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar sampai hari ini tidak ada usulan untuk munaslub untuk mengganti Novanto.
"Karena ada mekanisme untuk munaslub. Yaitu diusulkan DPD 2 dan DPD 1, 2 atau 3. Tidak ada yang mengusulkan. Bahkan DPD 1 sudah berketepatan, Rapimnas memutuskan tidak ada munaslub," kata dia.
Nurdin menegaskan munculnya desakan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.
"Jadi kalau ada suara perseorangan ya anggap biasa aja," kata dia.
Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Indonesia I Sumatera-Jawa Partai Golkar, Nusron Wahid, gejolak yang terjadi di Golkar merupakan bagian dari dinamika.
"Kasih kesempatan Golkar berkonsolidasi internal dulu. Pasti akan segera menemukan formatnya. Di Golkar itu sudah biasa mengarungi ombak yang besar," ujar Nusron di Hotel Pullman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Nusron yakin Golkar akan menemukan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi Novanto.
"Tidak ada kasus Pak SN pun dinamika di internal Golkar sudah tinggi. Jadi ibarat lautan, ombaknya sudah terbiasa tinggi," kata Nusron.
Pada Senin (17/7/2017), KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka.
Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kasih kesempatan Golkar berkonsolidasi internal dulu. Pasti akan segera menemukan formatnya. Di Golkar itu sudah biasa mengarungi ombak yang besar," ujar Nusron di Hotel Pullman, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Nusron yakin Golkar akan menemukan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi Novanto.
"Tidak ada kasus Pak SN pun dinamika di internal Golkar sudah tinggi. Jadi ibarat lautan, ombaknya sudah terbiasa tinggi," kata Nusron.
Pada Senin (17/7/2017), KPK menetapkan Novanto menjadi tersangka.
Novanto diduga menggunakan jabatan untuk menguntungkan pribadi, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto juga diduga berperan mempengaruhi pemenangan proyek e-KTP yang nilainya mencapai Rp5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah