Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan siap melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di wilayahnya.
Perppu yang diumumkan pemberlakuannya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan HAM Wiranto, 12 Juli lalu, mengatur tentang pembubaran organisasi masyarakat yang anti-Pancasila.
"Pemerintah daerah tetap akan konsisten karena bagaimanapun wajib hukumnya bagi daerah melaksanakan keputusan pemerintah pusat karena pembubaran itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat," kata Sultan melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (22/7/2017).
Sultan mengatakan, seluruh pihak pada dasarnya harus mengetahui bahwa semua organisasi kemasyarakatan (ormas) apa pun di republik ini harus terdaftar.
"Berarti harus punya izin, harus berbadan hukum, dan sebagainya," kata Sultan.
Dalam konteks itu, lanjut Sultan, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut atau membubarkan izin suatu organisasi kemasyarakatan untuk ditutup.
"Memang itu hak pemerintah dan keputusan itu sudah dilaksanakan bagi salah satu organisasi yang namanya HTI," kata dia.
Terkait hal itu, Sultan mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki hak atau kewenangan untuk membubarkan maupun melarang segala sesuatu yang menyangkut eksistensi sebuah ormas.
Meski demikian, Sultan berupaya terus mengingatkan masyarakat agar hati-hati untuk memilah dan memilih aktivitas ormas dengan menghindari ormas yang berbeda dengan ideologi Pancasila.
Baca Juga: Megawati Ingin Militer Indonesia Disegani seperti Zaman Soekarno
"Jangan sampai ormas itu berbeda dengan ideologi kita Pancasila," kata dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Anang Zubaidy mengatakan terkait implementasi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas di daerah, Pemda wajib melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas ormas yang telah dicabut izinnya di pusat.
"Pemda tetap harus melakukan pengawasan dan melaporkan apakah ormas yang dicabut izinnya masih beraktivitas atau tidak, kantornya beroperasi atau tidak," kata dia.
Selain itu, lanjut Anang, pemda harus melaksanakan amanat untuk menolak permohonan izin atas berbagai aktivitas ormas yang sudah tidak memiliki legalitas seperti HTI.
"Kalau membubarkan atau menutup kantor memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan pemda hanya bersifat administratif," kata dia.
Berita Terkait
-
Ketika Pancasila Tak Lagi Dihafal, Tapi Dialami di Kelas
-
Tok! UMP DIY 2026 Naik Jadi Rp2,4 Juta, Meningkat Rp153 Ribu dari Tahun Lalu
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Saat Generasi Z Lebih Kenal Algoritma daripada Sila-sila Pancasila
-
Dari Gundih Hingga Tambakrejo, Keberhasilan Kampung Pancasila Surabaya Tuai Apresiasi Nasional
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan