Suara.com - Sebanyak dua mantan pemimpin sekte keagamaan Mormon di Kanada, Winston Blackmore dan James Maroin Oler, divonis bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun ke depan.
Keduanya, seperti dilansir Rusia Today, Selasa (25/7/2017), dinilai bersalah melakukan poligami. Winston dianggap bersalah karena memunyai 25 istri. Sementara James dinyatakan bersalah karena menikahi 5 perempuan.
Poligami merupakan praktik terlarang dan dianggap perbuatan kriminal dalam sistem hukum pidana Kanada.
Meski dinyatakan bersalah dalam persidangan mahkamah Kanada, Senin (24/7), mantan pemimpin Gereja Fundamentalis Yesus Kristus dari Orang Suci Zaman Akhir (FLDS) tersebut tidak dipenjara. Winston dan James dibebaskan setelah pengadilan mendapat uang jaminan.
Winston maupun James mengakui berbuat kesalahan karena melakukan poligami. Tapi, mereka berkukuh melakukan hal tersebut karena mengikuti peraturan keyakinan sekte.
"Aku tak pernah menyangkal kesalahan bahwa aku dianggap bersalah karena melakukan perintah keyakinan sekte. Itulah kasus yang kualami,” tukas Winston.
Sebelum dinyatakan bersalah, tim pengacara Winston dan James sudah bertekad untuk menggugat sistem hukum pidana Kanada karena dianggap diskriminatif terhadap keyakinan kliennya.
Menurut mereka, hukum pidana Kanada yang menyatakan poligami adalah perbuatan kriminal dianggap melanggar hak warga untuk bebas menjalani kepercayaan agamanya masing-masing.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Alasan 'Pasang' Idham Azis Jadi Kapolda Metro Jaya
Untuk diketahui, mahkamah agung Kanada mulai menyatakan poligami sebagai praktik kriminal sejak tahun 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar