Suara.com - Sebanyak dua mantan pemimpin sekte keagamaan Mormon di Kanada, Winston Blackmore dan James Maroin Oler, divonis bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun ke depan.
Keduanya, seperti dilansir Rusia Today, Selasa (25/7/2017), dinilai bersalah melakukan poligami. Winston dianggap bersalah karena memunyai 25 istri. Sementara James dinyatakan bersalah karena menikahi 5 perempuan.
Poligami merupakan praktik terlarang dan dianggap perbuatan kriminal dalam sistem hukum pidana Kanada.
Meski dinyatakan bersalah dalam persidangan mahkamah Kanada, Senin (24/7), mantan pemimpin Gereja Fundamentalis Yesus Kristus dari Orang Suci Zaman Akhir (FLDS) tersebut tidak dipenjara. Winston dan James dibebaskan setelah pengadilan mendapat uang jaminan.
Winston maupun James mengakui berbuat kesalahan karena melakukan poligami. Tapi, mereka berkukuh melakukan hal tersebut karena mengikuti peraturan keyakinan sekte.
"Aku tak pernah menyangkal kesalahan bahwa aku dianggap bersalah karena melakukan perintah keyakinan sekte. Itulah kasus yang kualami,” tukas Winston.
Sebelum dinyatakan bersalah, tim pengacara Winston dan James sudah bertekad untuk menggugat sistem hukum pidana Kanada karena dianggap diskriminatif terhadap keyakinan kliennya.
Menurut mereka, hukum pidana Kanada yang menyatakan poligami adalah perbuatan kriminal dianggap melanggar hak warga untuk bebas menjalani kepercayaan agamanya masing-masing.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Alasan 'Pasang' Idham Azis Jadi Kapolda Metro Jaya
Untuk diketahui, mahkamah agung Kanada mulai menyatakan poligami sebagai praktik kriminal sejak tahun 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard