Suara.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo mendapat perlawanan dari Presidium Alumni 212 atau pimpinan mantan penggagas aksi Bela Islam jelang pilkada Jakarta.
Seperti telah diketahui bersama, tak lama setelah perppu diberlakukan, badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia dicabut pemerintah.
Ketua Presidium 212 Slamet Maarif mengatakan pada hari Jumat (28/7/2017) nanti, Alumni 212 akan melakukan aksi long march dari Masjid Istiqlal ke Mahkamah Konstitusi untuk mendesak mahkamah mengabulkan judicial review terhadap perppu. Dia menyebut aksi ini sebagai jihad konstitusional.
"Kami mengajak kepada umat Islam agar bangkit berjuang mengingatkan yang lupa, meluruskan yang menyimpang, dengan mendukung hakim MK untuk bersikap adil membatalkan perppu tersebut dan meminta Presiden mencabut perppu yang bertentangan dengan UUD 1945 dan kebebasan dalam berorganisasi dan berpendapat," kata Slamet di Masjid Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017).
Slamet memperkirakan aksi massa lusa akan diikuti sekitar sepuluh ribu orang.
"Awalnya kami ingin long march dari Masjid Istiqlal ke Istana, tetapi karena judicial review yang disampaikan oleh Pak Yusril sudah mulai disidangkan di MK, maka bolanya sudah di MK," kata Slamet.
Slamet menyebut sudah ada 23 ormas yang menyatakan siap turun ke jalan pada hari Jumat.
"Sudah ada 23 Ormas yang sudah beri tahu kita akan ikut, ada dari iluni, GNPF, FPI, dan juga yang lainnya," kata Slamet.
Perppu Ormas diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2017. Perppu menyatakan ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; dan atau menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Perppu juga berisi ketentuan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan/atau menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Berita Terkait
-
11 Pihak yang Tolak Timnas Israel ke Indonesia, dari Gubernur sampai Alumni 212
-
Alumni 212 dan FPI Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa: Dengarkan Jeritan Rakyatmu!
-
Demo Tolak Kenaikan BBM Masih Berlanjut, Giliran PA 212 dan FPI Bakal Geruduk Istana Negara Besok
-
Izin Holywings Dicabut, PA 212: Proses Hukum Harus Terus Berjalan Sampai ke Akarnya!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak