Muhtar Ependy di pansus angket KPK [suara.com/Bagus Santosa]
Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi tudingan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi Muhtar Ependy yang mengatakan bahwa harta yang disita oleh KPK tidak kunjung dikembalikan kepada Muhtar. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (25/7/2017).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum dapat mengembalikan harta sitaan karena kasus tersebut masih berlangsung.
Kasus tersebut bukan sekedar melibatkan Muhtar, tetapi melibatkan banyak pihak, dimana kasus besarnya adalah suap terhadap mantan Ketua MK Akil Muchtar.
"Jadi ada banyak dimensi dari kasus ini. Ada banyak pihak, dan ada banyak perkara yang berjalan secara paralel dan bahkan sampai hari ini kasus tersebut juga masih berjalan," ujar Febri.
Bahkan, kata Febri, hingga saat ini, Muhtar juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait dengan kasus suap terhadap Akil Muchtar.
"Sehingga bukti-bukti yang masih terkait dengan kasus-kasus tersebut masih digunakan untuk sejumlah perkara," ucap Febri.
Jika kemudian ada pihak yang keberatan, misalnya dengan proses penyitaan atau proses pengembalian harta yang disita untuk kebutuhan proses hukum, KPK mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Bisa dilakukan gugatan terhadap KPK, bisa praperadilan atau jalur hukum yang lainnya. Itu akan lebih baik," kata Febri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum dapat mengembalikan harta sitaan karena kasus tersebut masih berlangsung.
Kasus tersebut bukan sekedar melibatkan Muhtar, tetapi melibatkan banyak pihak, dimana kasus besarnya adalah suap terhadap mantan Ketua MK Akil Muchtar.
"Jadi ada banyak dimensi dari kasus ini. Ada banyak pihak, dan ada banyak perkara yang berjalan secara paralel dan bahkan sampai hari ini kasus tersebut juga masih berjalan," ujar Febri.
Bahkan, kata Febri, hingga saat ini, Muhtar juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait dengan kasus suap terhadap Akil Muchtar.
"Sehingga bukti-bukti yang masih terkait dengan kasus-kasus tersebut masih digunakan untuk sejumlah perkara," ucap Febri.
Jika kemudian ada pihak yang keberatan, misalnya dengan proses penyitaan atau proses pengembalian harta yang disita untuk kebutuhan proses hukum, KPK mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Bisa dilakukan gugatan terhadap KPK, bisa praperadilan atau jalur hukum yang lainnya. Itu akan lebih baik," kata Febri.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota
-
iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta
-
Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas
-
5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review
-
Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les
-
Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan
-
Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026
-
Paspor Dicabut, Tanah Air Ikut Hilang: Jejak Eksil 1965 oleh Martin Aleida
-
Sampel Organ Sutrimo Diteliti di Laboratorium: Makan Waktu 2 hingga 3 Pekan
-
Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?