Muhtar Ependy di pansus angket KPK [suara.com/Bagus Santosa]
Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi tudingan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi Muhtar Ependy yang mengatakan bahwa harta yang disita oleh KPK tidak kunjung dikembalikan kepada Muhtar. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (25/7/2017).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum dapat mengembalikan harta sitaan karena kasus tersebut masih berlangsung.
Kasus tersebut bukan sekedar melibatkan Muhtar, tetapi melibatkan banyak pihak, dimana kasus besarnya adalah suap terhadap mantan Ketua MK Akil Muchtar.
"Jadi ada banyak dimensi dari kasus ini. Ada banyak pihak, dan ada banyak perkara yang berjalan secara paralel dan bahkan sampai hari ini kasus tersebut juga masih berjalan," ujar Febri.
Bahkan, kata Febri, hingga saat ini, Muhtar juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait dengan kasus suap terhadap Akil Muchtar.
"Sehingga bukti-bukti yang masih terkait dengan kasus-kasus tersebut masih digunakan untuk sejumlah perkara," ucap Febri.
Jika kemudian ada pihak yang keberatan, misalnya dengan proses penyitaan atau proses pengembalian harta yang disita untuk kebutuhan proses hukum, KPK mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Bisa dilakukan gugatan terhadap KPK, bisa praperadilan atau jalur hukum yang lainnya. Itu akan lebih baik," kata Febri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum dapat mengembalikan harta sitaan karena kasus tersebut masih berlangsung.
Kasus tersebut bukan sekedar melibatkan Muhtar, tetapi melibatkan banyak pihak, dimana kasus besarnya adalah suap terhadap mantan Ketua MK Akil Muchtar.
"Jadi ada banyak dimensi dari kasus ini. Ada banyak pihak, dan ada banyak perkara yang berjalan secara paralel dan bahkan sampai hari ini kasus tersebut juga masih berjalan," ujar Febri.
Bahkan, kata Febri, hingga saat ini, Muhtar juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait dengan kasus suap terhadap Akil Muchtar.
"Sehingga bukti-bukti yang masih terkait dengan kasus-kasus tersebut masih digunakan untuk sejumlah perkara," ucap Febri.
Jika kemudian ada pihak yang keberatan, misalnya dengan proses penyitaan atau proses pengembalian harta yang disita untuk kebutuhan proses hukum, KPK mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Bisa dilakukan gugatan terhadap KPK, bisa praperadilan atau jalur hukum yang lainnya. Itu akan lebih baik," kata Febri.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal