Muhtar Ependy di pansus angket KPK [suara.com/Bagus Santosa]
Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi tudingan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi Muhtar Ependy yang mengatakan bahwa harta yang disita oleh KPK tidak kunjung dikembalikan kepada Muhtar. Hal itu ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (25/7/2017).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum dapat mengembalikan harta sitaan karena kasus tersebut masih berlangsung.
Kasus tersebut bukan sekedar melibatkan Muhtar, tetapi melibatkan banyak pihak, dimana kasus besarnya adalah suap terhadap mantan Ketua MK Akil Muchtar.
"Jadi ada banyak dimensi dari kasus ini. Ada banyak pihak, dan ada banyak perkara yang berjalan secara paralel dan bahkan sampai hari ini kasus tersebut juga masih berjalan," ujar Febri.
Bahkan, kata Febri, hingga saat ini, Muhtar juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait dengan kasus suap terhadap Akil Muchtar.
"Sehingga bukti-bukti yang masih terkait dengan kasus-kasus tersebut masih digunakan untuk sejumlah perkara," ucap Febri.
Jika kemudian ada pihak yang keberatan, misalnya dengan proses penyitaan atau proses pengembalian harta yang disita untuk kebutuhan proses hukum, KPK mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Bisa dilakukan gugatan terhadap KPK, bisa praperadilan atau jalur hukum yang lainnya. Itu akan lebih baik," kata Febri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK belum dapat mengembalikan harta sitaan karena kasus tersebut masih berlangsung.
Kasus tersebut bukan sekedar melibatkan Muhtar, tetapi melibatkan banyak pihak, dimana kasus besarnya adalah suap terhadap mantan Ketua MK Akil Muchtar.
"Jadi ada banyak dimensi dari kasus ini. Ada banyak pihak, dan ada banyak perkara yang berjalan secara paralel dan bahkan sampai hari ini kasus tersebut juga masih berjalan," ujar Febri.
Bahkan, kata Febri, hingga saat ini, Muhtar juga masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus indikasi suap terkait dengan kasus suap terhadap Akil Muchtar.
"Sehingga bukti-bukti yang masih terkait dengan kasus-kasus tersebut masih digunakan untuk sejumlah perkara," ucap Febri.
Jika kemudian ada pihak yang keberatan, misalnya dengan proses penyitaan atau proses pengembalian harta yang disita untuk kebutuhan proses hukum, KPK mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.
"Bisa dilakukan gugatan terhadap KPK, bisa praperadilan atau jalur hukum yang lainnya. Itu akan lebih baik," kata Febri.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak