Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket KPK berencana memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Pemanggilan bertujuan untuk pendalaman kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Mungkin minggu depan atau habis reses," kata anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya usai rapat internal Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, pemanggilan Gamawan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP.
Sebab, saat proyek ini berjalan, Agus merupakan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Agus disebut-sebut terlibat dalam lobi-lobi pemulusan proyek ini, meski yang bersangkutan sudah membantah hal itu.
"Kita kan belum tahu jelasnya bahwa itu benar atau tidak. Karena itu ucapan Pak Gamawan, makanya perlu dipanggil. Waktu itu baru dengar ucapan Pak Gamawan dalam kesaksian sidang pengadilan saja," tutur Eddy.
DPR sendiri akan memasuki masa reses pada pekan depan. Terkait hal ini, Eddy mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pansus akan tetap bekerja di masa reses.
Namun, lanjut Eddy, hal itu masih menunggu penjadwalan dari kesekretariatan Pansus Hak Angket KPK.
"Sebelum itu (Gamawan dipanggil), kita juga akan turun mengecek ke tempat-tempat yang menurut Muhtar Ependy (saksi dalam Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu), (penyidik KPK) Novel Baswedan mengambil asetnya. Juga menelusuri pengakuan Niko yang disekap dan diancam," kata Eddy.
"Cuma waktunya kapan belum kita tentukan," tandasnya.
Baca Juga: Partai Pemerintah Ditinggal 'Sendirian' di Pansus, Apa Kata PDIP?
Berita Terkait
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Lalu Lintas Jakarta Rabu Pagi: Sawah Besar Macet Akibat Kebakaran, Slipi Padat karena Kecelakaan
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?