Suara.com - Fakhri Anang (21), mahasiswa Indonesia, divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh pengadilan Newcastle, Inggris, karena kasus paedofilia.
Dia diadili setelah ditangkap organisasi pemburu paedofil ‘Guardians of the North’ di daerah tempatnya bertemu dengan bocah berusia 14 tahun bernama ‘Zen’.
Anak itu sendiri, seperti dilansir Daily Mail, Jumat (28/7/2017), sebenarnya tokoh fiktif yang diciptakan organisasi tersebut untuk memburu paeodifl. Setelah ditangkap, ia diserahkan ke aparat kepolisian.
"Meski ‘Zen’ adalah tokoh fiktif, Fakhri Anang dihukum bersalah karena percakapan mesum dan ajakannya untuk bermuat mesum. Padahal, aktivis organisasi yang menyamar menjadi ‘Zen’ itu sudah mengatakan masih berusia 14 tahun,” tutur jaksa penuntut umum, Michael Bunch.
Organisasi itu juga merekam adegan penangkapan Fakhri, yang lantas menjadi bukti di pengadilan.
“Kau mau menemui ‘Zen’ untuk melayanimu? Apakah kamu tidak tahu dia masih berusia 14 tahun? Apakah kamu tidak tahu berhubungan intim dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun terlarang di Inggris?” tanya aktivis dalam video tersebut.
“Tidak, aku tidak tahu. Aku minta maaf, aku minta maaf,” kilah Fakhri yang tampak panik dalam video tersebut.
Namun, aktivis itu menimpali, ”Kau tak perlu mengatakan apa pun. Berbicaralah ketika kau dituntut di pengadilan.”
Selain video tersebut, para aktivis juga menyertakan bukti berupa bidik layar obrolan Fakhri dengan ‘Zen’ melalui layanan pesan singkat berbasis aplikasi ponsel.
Baca Juga: Rayu Bocah Berhubungan Intim, WNI Dipenjara di Inggris
Dalam percakapan itu, Fakhri berulang kali merayu ‘Zen’ untuk mau melayaninya di ranjang. Bahkan, ia juga memberikan alamat serta berjanji mengongkosi taksi untuk membawa ‘Zen’ ke kediamannya.
Pengacara Fakhri, Nick Peacock mengatakan, hukuman tersebut terlalu berat untuk kliennya yang belum berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Apalagi 'Zen' sebenarnya tokoh fiktif.
"Dia sudah tiga tahun belajar di sini. Visa pelajarnya akan habis, dan akhir Agustus 2017 harus meninggalkan Inggris. Dia juga sedang melamar pekerjaan di Indonesia. Hukuman ini akan menghancurkan masa depannya," tutur Nick.
Berita Terkait
-
Rayu Bocah Berhubungan Intim, WNI Dipenjara di Inggris
-
Pangeran Charles: Ibu Risma dan Surabaya Bisa Jadi Contoh Dunia
-
Gara-gara Jual Limun, Bocah 5 Tahun Didenda Rp2,5 Juta
-
Ingin Latih Selama 15 Tahun, Mou Isyaratkan MU Klub Terakhirnya?
-
Bawa Chelsea Juara Liga, Conte 'Dihadiahi' Nilai Kontrak Baru
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat