Suara.com - Fakhri Anang (21), mahasiswa Indonesia, divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh pengadilan Newcastle, Inggris, karena kasus paedofilia.
Dia diadili setelah ditangkap organisasi pemburu paedofil ‘Guardians of the North’ di daerah tempatnya bertemu dengan bocah berusia 14 tahun bernama ‘Zen’.
Anak itu sendiri, seperti dilansir Daily Mail, Jumat (28/7/2017), sebenarnya tokoh fiktif yang diciptakan organisasi tersebut untuk memburu paeodifl. Setelah ditangkap, ia diserahkan ke aparat kepolisian.
"Meski ‘Zen’ adalah tokoh fiktif, Fakhri Anang dihukum bersalah karena percakapan mesum dan ajakannya untuk bermuat mesum. Padahal, aktivis organisasi yang menyamar menjadi ‘Zen’ itu sudah mengatakan masih berusia 14 tahun,” tutur jaksa penuntut umum, Michael Bunch.
Organisasi itu juga merekam adegan penangkapan Fakhri, yang lantas menjadi bukti di pengadilan.
“Kau mau menemui ‘Zen’ untuk melayanimu? Apakah kamu tidak tahu dia masih berusia 14 tahun? Apakah kamu tidak tahu berhubungan intim dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun terlarang di Inggris?” tanya aktivis dalam video tersebut.
“Tidak, aku tidak tahu. Aku minta maaf, aku minta maaf,” kilah Fakhri yang tampak panik dalam video tersebut.
Namun, aktivis itu menimpali, ”Kau tak perlu mengatakan apa pun. Berbicaralah ketika kau dituntut di pengadilan.”
Selain video tersebut, para aktivis juga menyertakan bukti berupa bidik layar obrolan Fakhri dengan ‘Zen’ melalui layanan pesan singkat berbasis aplikasi ponsel.
Baca Juga: Rayu Bocah Berhubungan Intim, WNI Dipenjara di Inggris
Dalam percakapan itu, Fakhri berulang kali merayu ‘Zen’ untuk mau melayaninya di ranjang. Bahkan, ia juga memberikan alamat serta berjanji mengongkosi taksi untuk membawa ‘Zen’ ke kediamannya.
Pengacara Fakhri, Nick Peacock mengatakan, hukuman tersebut terlalu berat untuk kliennya yang belum berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Apalagi 'Zen' sebenarnya tokoh fiktif.
"Dia sudah tiga tahun belajar di sini. Visa pelajarnya akan habis, dan akhir Agustus 2017 harus meninggalkan Inggris. Dia juga sedang melamar pekerjaan di Indonesia. Hukuman ini akan menghancurkan masa depannya," tutur Nick.
Berita Terkait
-
Rayu Bocah Berhubungan Intim, WNI Dipenjara di Inggris
-
Pangeran Charles: Ibu Risma dan Surabaya Bisa Jadi Contoh Dunia
-
Gara-gara Jual Limun, Bocah 5 Tahun Didenda Rp2,5 Juta
-
Ingin Latih Selama 15 Tahun, Mou Isyaratkan MU Klub Terakhirnya?
-
Bawa Chelsea Juara Liga, Conte 'Dihadiahi' Nilai Kontrak Baru
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK