Suara.com - Seorang mahasiswa asal Indonesia, Fakhri Anang (21), dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, oleh pengadilan Newcastle, Inggis.
Fakhri, seperti diberitakan Daily Mail, Jumat (28/7/2017), dinyatakan bersalah karena mencoba mengajak seorang anak lelaki berusia 14 tahun untuk berhubungan intim.
"Dia tertangkap oleh 'Guardians of the North', organisasi pemburu paedofil di dekat rumah calon korbannya yang sebenarnya karakter fiktif grup tersebut untuk menjaring paedofil," kata Michael Bunch, jaksa penuntut umum.
Meski belum melakukan perbuatan tak senonoh, Fakhri tetap dinyatakan bersalah dan dihukum karena percakapannya melalui layanan pesan singkat berbasis aplikasi ponsel.
Fakhri berkomunikasi dengan bocah bernama 'Zen' melalui ponsel. Zen sebenarnya karakter fiktif yang diciptakan 'Guardians of the North' untuk menjaring pria paedofil.
Dalam percakapannya, Fakhri tampak sudah mengetahui 'Zen' sebenarnya berusia 14 tahun. Ia juga secara sadar meminta bocah lelaki fiktif tersebut untuk berhubungan seksual.
Tak hanya itu, meski 'Zen' sudah menuturkan masih kecil dan belum pernah melakukan hubungan intim, Fakhri tetap merayunya untuk melakukan hal tak senonoh.
"Dalam bukti percakapan ponsel itu, Fakhri bahkan memberikan alamat dan ongkos taksi agar anak itu datang ke tempatnya. Padahal, 'Zen' sudah mengatakan 'apakah kau tahu berhubungan seks dengan anak 14 tahun adalah ilegal'," tutur Bunch.
Baca Juga: Astaga, Balita Ini Dipaksa Menikah dengan Lelaki 22 Tahun
Bunch mengungkapkan, Fakhri sudah mengakui kesalahannya saat diserahkan organisasi pemburu paedofil itu ke aparat kepolisian.
"Dia meminta maaf kepada tim organisasi itu saat menangkapnya di dekat tempat dia membuat janji dengan 'Zen'. Saat itu dia bilang tengah sendiri dan butuh berhubungan intim, sehingga jangan dilaporkan ke polisi," tutur Bunch.
Pengacara Fakhri, Nick Peacock mengatakan, hukuman tersebut terlalu berat untuk kliennya yang belum berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Apalagi 'Zen' sebenarnya tokoh fiktif.
"Dia sudah tiga tahun belajar di sini. Visa pelajarnya akan habis, dan akhir Agustus 2017 harus meninggalkan Inggris. Dia juga sedang melamar pekerjaan di Indonesia. Hukuman ini akan menghancurkan masa depannya," tutur Nick.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026