Suara.com - Seorang mahasiswa asal Indonesia, Fakhri Anang (21), dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, oleh pengadilan Newcastle, Inggis.
Fakhri, seperti diberitakan Daily Mail, Jumat (28/7/2017), dinyatakan bersalah karena mencoba mengajak seorang anak lelaki berusia 14 tahun untuk berhubungan intim.
"Dia tertangkap oleh 'Guardians of the North', organisasi pemburu paedofil di dekat rumah calon korbannya yang sebenarnya karakter fiktif grup tersebut untuk menjaring paedofil," kata Michael Bunch, jaksa penuntut umum.
Meski belum melakukan perbuatan tak senonoh, Fakhri tetap dinyatakan bersalah dan dihukum karena percakapannya melalui layanan pesan singkat berbasis aplikasi ponsel.
Fakhri berkomunikasi dengan bocah bernama 'Zen' melalui ponsel. Zen sebenarnya karakter fiktif yang diciptakan 'Guardians of the North' untuk menjaring pria paedofil.
Dalam percakapannya, Fakhri tampak sudah mengetahui 'Zen' sebenarnya berusia 14 tahun. Ia juga secara sadar meminta bocah lelaki fiktif tersebut untuk berhubungan seksual.
Tak hanya itu, meski 'Zen' sudah menuturkan masih kecil dan belum pernah melakukan hubungan intim, Fakhri tetap merayunya untuk melakukan hal tak senonoh.
"Dalam bukti percakapan ponsel itu, Fakhri bahkan memberikan alamat dan ongkos taksi agar anak itu datang ke tempatnya. Padahal, 'Zen' sudah mengatakan 'apakah kau tahu berhubungan seks dengan anak 14 tahun adalah ilegal'," tutur Bunch.
Baca Juga: Astaga, Balita Ini Dipaksa Menikah dengan Lelaki 22 Tahun
Bunch mengungkapkan, Fakhri sudah mengakui kesalahannya saat diserahkan organisasi pemburu paedofil itu ke aparat kepolisian.
"Dia meminta maaf kepada tim organisasi itu saat menangkapnya di dekat tempat dia membuat janji dengan 'Zen'. Saat itu dia bilang tengah sendiri dan butuh berhubungan intim, sehingga jangan dilaporkan ke polisi," tutur Bunch.
Pengacara Fakhri, Nick Peacock mengatakan, hukuman tersebut terlalu berat untuk kliennya yang belum berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Apalagi 'Zen' sebenarnya tokoh fiktif.
"Dia sudah tiga tahun belajar di sini. Visa pelajarnya akan habis, dan akhir Agustus 2017 harus meninggalkan Inggris. Dia juga sedang melamar pekerjaan di Indonesia. Hukuman ini akan menghancurkan masa depannya," tutur Nick.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan