Suara.com - Sebanyak 29 warga Cina yang terjerat kasus penipuan lintas negara masuk secara ilegal ke Indonesia. Mereka tidak mempunyai paspor.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argi Yuwono mengatakan puluhan pelaku itu ditangkap dalam penggerebekan di rumah elit di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7/2017).
"Para pelaku sudah kami kumpulkan, namun tak ada paspornya. Kan biasanya paspor itu melekat ya di dirinya. Hanya KTP dari Tiongkok sana," kata Argo di Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Argo, puluhan WNA itu tiba ke Indonesia secara bertahap. Kemudian mereka ditampung di sebuah tempat yang dijadikan markas untuk melakukan kejahatan siber.
"Ini kan masuknya tak bersamaan, mulai Januari, Februari dan Maret. Kemudian ditampung dalam suatu lokasi. Kalau ke sini dia sendiri kan nggak tau, makanya masuknya bersama-sama," kata Argo.
Polisi masih mendalami kaitan lokasi penggerebekan di Surabaya dan Bali apakah masih satu jaringan dengan penggerebekan yang di Jakarta.
"Ini masih kami dalami apakah ada kaitannya antara Jakarta, Surabaya dan Bali. Masih kami chek," kata dia.
Polisi masih mendalami pelaku lain yang diduga berperan sebagai perantara guna menampung para WNA tersebut.
"Kami cari brokernya," kata dia.
Baca Juga: Begini Toko Masa Depan di Cina, Tak Ada Kasir dan Uang Tunai
Terkait tidak ditemukanya paspor, polisi juga akan menyerahkan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengenai pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih teliti ketika ingin menyewakan rumahnya kepada orang lain. Dia juga meminta warga untuk rutin memeriksa kegiatan pihak yang menyewa rumah setelah mengontrak.
"Ya tentunya kan semua ini mengontrak satu rumah yang besar agar pelaku leluasa beraktivitas. Jadi seandainya warga menerima ada yang mau ngontrak lebih dari 10 orang agar dicek dulu. Kegiatannya apa dicek kembali selama sebulan atau dua bulan. Apa sih yang dilakukan pengontrak saya," kata dia
Apabila menemukan adanya kejanggalan terkait kegiatan yang dilakukan orang yang mengontrak, dia meminta agar pemilik rumah melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat
"Kalau ada kecurigaan bisa disampaikan ke polisi seperti Polsek dan Babinkantibmas," kata Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026
-
6 Tips agar Sepeda Lipat Makin Ngebut di Jalanan, Tak Takut Tertinggal saat Gowes Bareng
-
Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2026, Tersedia 8100 Kursi
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Tiny Garden: Buku Bergambar yang Mengajarkan Bahagia Lewat Hal-Hal Kecil
-
Cara Pilot Malaysia Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati