Suara.com - Aparat kepolisian telah memulangkan lima warga yang turut diringkus dalam penggerebekan kasus kejahatan siber asal Cina di 3 lokasi, Jakarta, Surabaya dan Bali. Kelima WNI itu dilepaskan usai ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Kami pulang kan yak (lima WNI)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).
Dia menyampaikan alasan kelima WNI dipulangkan karena dianggap bukan sebagai operator dari aksi kejahatan siber. Kelimanya, kata Argo hanya bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan sopir yang mengantar para WNA tersebut jalan-jalan.
"Itu ada yang kami amankan, pembantu cuci pakaian, membantu masak, bersih bersih rumah, kemudian kalau sabtu minggu kan ada waktu weekend ada yang sopirin daripada orang orang asing ini muter muter kotanya," kata dia.
Dalam penggerebekan yang dilakukan secara serentak di Jakarta, Surabaya dan Bali pada Sabtu (29/7/2017), tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro menangkap 148 warga asal Cina. Dari penggerebekan itu, polisi turut meringkus lima WNI.
Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran menyampaikan ratusan warga asal Cina yang direkrut untuk melaksanakan aksi kejahatan siber mendapatkan gaji sebesar Rp40 juta perbulan.
"Mereka akan bekerja di sini digaji Rp40 juta sebulan. Mereka kerja untuk menjadi operator telekomunikasi," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2017).
Fadil juga menyampaikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepolisian Cina, keuntungan yang ditaksir dari para pelaku selama menjalankan aksinya di Indonesia hampir mencapai Rp6 triliun rupiah.
Calon korban yang disasar para sindikat penipuan internasional ini adalah pejabat negara dan pimpinan perusahaan swasta di Cina. Setelah mendapatkan data adanya pelanggaran hukum, mereka kemudian melancarkan aksinya dengan meneror para pejabat setempat dengan berpura-pura sebagai aparat penegak hukum.
Baca Juga: Polisi Cari Pemegang Paspor Anggota Sindikat Kejahatan Siber Cina
"Informasi yang kami terima adalah antara aset dengan jenis perusahaannya itu tidak berimbang antara kegiatan dan asetnya itu yang menjadi celah mereka masuk," kata dia.
Namun, Fadil tak bisa menjelaskan secara rinci perihal dugaan perkara para pejabat Cina yang dimanfaatkan para sindikat ini untuk melakukan pemerasan.
"Saya nggak tahu, apakah korupsi atau apa tapi dari informasi dari pendapatan dan kegiatannya tidak berimbang," kata Fadil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru