Suara.com - Sebagai tindak lanjut program sosialisasi Hasil Putusan Panel Hakim International People’s Tribunal 1965, pada Selasa (1/8/2017), kemarin, di Klender, Jakarta Timur, diselenggarakan lokakarya evaluasi dan perencanaan mengenai langkah bersama untuk memajukan kesadaran umum tentang penyelesaian menyeluruh terhadap kejahatan serius 1965-1966.
Beberapa jam sebelum acara dimulai, panitia lokakarya didatangi aparat keamanan yang terdiri dari Kasat Intel Polres Jakarta Timur AKBP Sianturi, Koramil, lurah, dan beberapa oknum intelejen.
Aktivis IPT 65 Dianto Bahriadi mengatakan dengan alasan tidak memiliki izin kegiatan, pengelola lokasi juga ditekan untuk membatalkan lokakarya tersebut. Pihak pengelola diminta untuk memberitahukan kepada panitia bahwa kegiatan Lokakarya IPT65 tidak bisa dilanjutkan.
"Padahal baik pihak pengelola sudah menyepakati sewa-menyewa lokasi, dan tidak lazim meminta izin kepada aparat setempat untuk sebuah kegiatan lokakarya kecil yang tidak untuk umum dengan jumlah peserta 20-25 orang," kata dia dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, hari ini.
Dianto mengatakan beberapa peserta yang datang lebih awal diinterogasi mengenai rincian kegiatan dan surat undangan. Peserta ditekan dan terintimidasi dengan pertanyaan-pertanyaan Kasat intel.
Kasat Intel, kata dia, menegaskan bahwa kegiatan apapun di tempat tersebut harus memiliki izin.
"Aparat keamanan wajib terlibat, terutama karena ada laporan. Namun ketika kami, panitia lokakarya, menanyakan siapa yang melaporkan kepada pihak kepolisian, Kasat Intel tidak menjawab. Menurutnya panitia tidak perlu tahu," kata dia.
Kedatangan aparat keamanan yang terdiri dari unsur polisi dan TNI serta beberapa orang intelijen, kata Dianto, merupakan tindakan intimidatif terhadap warga sipil dan pihak pengelola tempat.
"Sementara Lurah dipaksa ikut serta. Karena melihat pihak pengelola lokasi acara mengalami tekanan, Panitia IPT65 memutuskan untuk melanjutkan acara di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta," katanya.
"Sebagai warga sipil kami memandang bahwa kebebasan berkumpul dan berdiskusi yang merupakan hak asasi setiap orang dan hak konstitusional warga negara telah dirampas secara sewenang-wenang oleh aparat keamanan," Dianto menambahkan.
Bukan pertamakali
Pelarangan kegiatan diskusi, pertemuan, pemutaran film, bahkan pentas kesenian ataupun festival dengan dalih tidak memiliki izin kegiatan bukanlah kali ini terjadi.
Dalam catatan SAFEnet (https://id.safenetvoice.org/pelanggaranekspresi), sejak 2015 hingga bulan Mei 2017 tercatat 61 kasus pelarangan dan pembubaran paksa. 80 persen di antaranya merupakan pelarangan atau paksaan pembatalan pertemuan oleh aparat keamanan setempat karena dikait-kaitkan dengan penyintas 1965-66 ataupun isu kebangkitan komunisme.
Dalam rangkaian kegiatan diseminasi dan edukasi Putusan Panel Hakim IPT65, panitia lokal di beberapa kampus dan lokasi dipaksa membatalkan acara.
Di Ambon, 18-19 Maret 2017, pihak penyewa diintimidasi dan ditekan sehingga acara harus berpindah lokasi di sebuah Gereja. Di Bandung 31 Maret 2017, meskipun acara yang dihadiri lebih dari 100 mahasiswa berlangsung lancar di Fakultas Hukum Universitas Parahiyangan, namun pihak Dekanat FH UNPAR disatroni oleh aparat Kepolisian. Di Semarang (17 Maret 2017) maupun di Surabaya (24 Mei 2017) otoritas kampus mendesak Panitia setempat untuk membatalkan acara. Di kampus APDM Yogyakarta (19 April 2017), pihak panitia setempat diinterogasi aparat intelijen.
Berita Terkait
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
-
Malam Ini 3 Stasiun TV Nasional Tayangkan Film Legendaris G30S PKI, Mana Saja?
-
Menyusuri Jejak Ingatan yang Memudar, Penjara Tapol PKI di Jakarta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam