Suara.com - Aktivis International People's Tribunal 1965 (IPT 65) Reza Muharam, membantah klaim aparat kepolisian yang membubarkan acara lokakarya organisasinya karena dianggap erat terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).
Klaim tersebut sebelumnya diutarakan Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo.
"Siapa yang bilang itu kegiatan PKI? Saat membubarkan, mereka tidak memberikan alasan seperti itu. Mereka hanya beralasan lokakarya kami itu tidak ada izin,” tutur Reza dalam konferensi pers di kantor Komisi Nasional Perempuan,Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Karenanya, ia mempertanyakan pasal-pasal hukum yang dijadikan dasar aparat kepolisikan melakukan pembubaran lokakarya IPT 65.
Pasalnya, kegiatan lokakarya IPT 65 itu bukan kegiatan di muka umum yang harus meminta izin aparat kepolisian. Sebaliknya, kegiatan tersebut bersifat eksklusif karena digelar di ruangan tertutup.
"Malah saya tantang kemarin, pasal apa yang kami langgar, terus mereka tak bisa jawab. Mereka Cuma bilang soal perizinan. Saya terangkan, untuk kegiatan yang bersifat privasi, apalagi dalam ruangan tertutup dan yang datang bukan umum, tidak diharuskan minta izin,” tuturnya.
Bahkan, aparat kepolisian secara arogan tanpa dasar jelas justru mengatakan setiap kegiatan dari acara sunatan hingga politik harus minta izin dari kepolisian.
"Jawaban seperti itu tidak memunyai dasar hukum jelas. Itu namanya polisi menjadi penguasa lokal, kalau setiap kegiatan harus minta izin. Kami tidak takut terhadap tipu-tipu daya itu, apalagi kami tahu mereka melanggar. Petugas hukum yang melanggar hukum harusnya dipecat," tegasnya.
Karenanya, Reza menegaskan lokakarya itu tetap dilakukan meski tempatnya dipindahkan. “Kemarin dipindahkan ke kantor LBH Jakarta. Hari ini, digelar di gedung Komnas Perempuan,” tukasnya.
Direktur Internasional Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, pembubaran lokakarya IPT 65 merupakan dampak dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).
"Kekhawatirannya, peristiwa pembubaran ini berdampak panjang dan khususnya setelah pemberlakuan Perppu Ormas yang berkaitan dengan pembubaran ormas," kata Usman.
Ia menilai, lokakarya yang membahas tragedi 1965 seharusnya tidak dibubarkan. Pasalnya, pada tahun 2016, pemerintah Jokowi sudah memberi dukungan dengan digelarnya simposium.
"Tindakan pembubaran seharusnya tidak lagi terjadi. Tahun 2016, Jokowi memberi dukungan digelarnya simposium tentang pembunuhan massal. Pembuaran acara ini berarti menunjukkan suatu kemunduran. Terlebih Jokowi berkali-kali berkomitmen untuk menyelesaikan tragedi 1965 baik yudisial maupun nonyudisial," terangnya.
Berita Terkait
-
Kisah Kelam Tragedi 1965 di Mata Seorang Mantan Kader PKI: Review Novel 'Kubah' Ahmad Tohari
-
Warisan Kelam 1965: Mengapa Nalar Kritis Publik Indonesia Masih Terbelenggu?
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan