Suara.com - Keinginan anggota DPRD DKI Jakarta untuk mendapat dana APBD untuk membayar staf ahli tampaknya tak bisa dikabulkan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Moch Ardian, menegaskan tidak ada peraturan hukum yang menyebut setiap anggota DPRD diberikan dana untuk menggaji staf ahli.
Hal itu tegaskan Ardian kepada wartawan, setelah memenuhi undangan DPRD Jakarta terkait pembahasan pasal-pasal dalam rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (2/8/2017).
“Permintaan seperti itu tidak ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” tegas Ardian, di Gedung DPRD DKI.
Meski begitu, Ardian tidak mempersoalkan kalau setiap komisi dan fraksi memunyai staf ahli yang digaji dari APBD.
"Tapi, untuk setiap komisi hanya boleh memunyai tiga staf ahli. Kalau fraksi satu staf ahli. Kalau staf ahli per anggota DPRD, tidak ada aturannya,” tukasnya.
Ardian menegaskan, apabila DPRD Jakarta dalam draf raperdanya nanti tetap nekat memasukan anggaran untuk membiayai staf ahli seluruh anggota dewan, Kemendagri pasti langsung akan merevisi.
"Disetujui atau tidaknya, bukan wewenang kami. Saya hanya menjelaskan dalam PP 18/2017 tidak ada peraturan itu,” tandasnya.
Baca Juga: Disebut Polisi Lokakarya PKI, Ini Bantahan IPT 65
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung