Abraham Lunggana [Lulung] [suara.com/Bowo Raharjo]
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Abraham Lunggana alias Lulung yakin pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta rampung sebelum 22 Agustus 2017.
Lulung mengatakan batas waktu DPRD Jakarta untuk mengesahkan raperda tersebut menjadi peraturan daerah sampai 2 September 2017. Apabila melebihi batas yang sudah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri, dewan yang berada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tunjangan mereka tidak bisa naik.
"Nggak ada kendala, sebenarnya kita cuma turunan dari undang-undang (PP Nomor 18 Tahun 2017) ini kita implementasikan di peraturan daerah. Nggak ada kendala satu juga," ujar Lulung di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Selain itu, wakil ketua DPRD Jakarta ini juga tidak setuju dengan usulan seluruh fraksi di DPRD Jakarta yang meminta anggota dewan dilengkapi tenaga ahli yang dibiayai oleh APBD. Apalagi kata dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak mengatur setiap anggota dewan diberikan staf ahli atau tenaga ahli yang dibiayai oleh uang APBD.
"Nggak boleh dong, kalau di kitabnya nggak boleh, ya jangan dijalanin," katanya.
Terkait fraksi yang mengusulkan setiap anggota dewan diberikan satu tenaga ahli, politikus PPP ini menilai karena anggota dewan belum membaca keseluruhan isi PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Namanya kan orang baru ngomong doang, belum baca semua. Kemarin saya juga sempat begitu, ah masa sih nggak boleh sih satu saja (tenaga ahli). DPR saja berapa tujuh orang, di dapilnya aja dua," kata dia.
Setelah tunjangan anggota dewan naik, Lulung berharap kinerja wakil rakyat Jakarta bisa meningkat karena dibayar dengan uang rakyat.
"Ya harus dong, konsisten," kata Lulung.
Komentar
Berita Terkait
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
DPRD DKI Soroti Proyek JSDP: Galian Dibiarkan Dua Tahun, Warga Keluhkan Macet Parah
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!