Suasana rapat paripurna istimewa di DPRD DKI [Antara]
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta yang diajukan legislatif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Ter-nya isinya sesuai. Maka tidak ada alasan (tidak setuju) bahwa ini bisa segera ditindaklanjuti," ujar Djarot usai rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Djarot menambahkan setelah nanti tunjangan anggota dewan naik, jatah mobil dinas Toyota Altis mereka akan ditarik semua. Hanya pimpinan yang tetap dijatah mobil dinas.
"Saat ini anggota dewan mendapatkannya. Saya sampaikan kalau anda dapat tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas kami ambil. Artinya harus dikembalikan," kata Djarot.
Besaran tunjangan dewan baru akan dibahas lebih jauh antara eksekutif dan legislatif dalam waktu dekat, terutama besaran tunjangan transportasi.
"Baru bisa kita hitung berapa tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan," kata Djarot.
Meski menyetujui tunjangan dewan naik, Djarot tidak menolak usulan seluruh fraksi di DPRD Jakarta soal satu tenaga ahli anggota dewan dibiayai oleh APBD. Hal itu disesuaikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi tidak boleh satu anggota dewan punya satu staf ahli. Jadi semuanya sesuai dengan PP. Mengacu saja ke situ. Ada hitungannya untuk tim ahli di fraksi, ada kelompok pakar, ada tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan. Tapi untuk anggota itu tidak ya," kata dia.
Terkait ide kenaikan tunjangan dewan mengikuti tunjangan kinerja daerah yang sudah diterapkan pemerintah kepada pegawai negeri sipil, Djarot menilai tidak perlu. Nantinya, besaran tunjangan daerah akan diatur dalam peraturan gubernur.
"Nggak (berdasarkan TKD). Kalau seperti itu, nanti bisa dibicarakan di dalam peraturan kepala daerah. Kan ini ditindaklanjuti dalam peraturan daerah," kata dia.
"Ter-nya isinya sesuai. Maka tidak ada alasan (tidak setuju) bahwa ini bisa segera ditindaklanjuti," ujar Djarot usai rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Djarot menambahkan setelah nanti tunjangan anggota dewan naik, jatah mobil dinas Toyota Altis mereka akan ditarik semua. Hanya pimpinan yang tetap dijatah mobil dinas.
"Saat ini anggota dewan mendapatkannya. Saya sampaikan kalau anda dapat tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas kami ambil. Artinya harus dikembalikan," kata Djarot.
Besaran tunjangan dewan baru akan dibahas lebih jauh antara eksekutif dan legislatif dalam waktu dekat, terutama besaran tunjangan transportasi.
"Baru bisa kita hitung berapa tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan," kata Djarot.
Meski menyetujui tunjangan dewan naik, Djarot tidak menolak usulan seluruh fraksi di DPRD Jakarta soal satu tenaga ahli anggota dewan dibiayai oleh APBD. Hal itu disesuaikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi tidak boleh satu anggota dewan punya satu staf ahli. Jadi semuanya sesuai dengan PP. Mengacu saja ke situ. Ada hitungannya untuk tim ahli di fraksi, ada kelompok pakar, ada tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan. Tapi untuk anggota itu tidak ya," kata dia.
Terkait ide kenaikan tunjangan dewan mengikuti tunjangan kinerja daerah yang sudah diterapkan pemerintah kepada pegawai negeri sipil, Djarot menilai tidak perlu. Nantinya, besaran tunjangan daerah akan diatur dalam peraturan gubernur.
"Nggak (berdasarkan TKD). Kalau seperti itu, nanti bisa dibicarakan di dalam peraturan kepala daerah. Kan ini ditindaklanjuti dalam peraturan daerah," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga