Suasana rapat paripurna istimewa di DPRD DKI [Antara]
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta yang diajukan legislatif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Ter-nya isinya sesuai. Maka tidak ada alasan (tidak setuju) bahwa ini bisa segera ditindaklanjuti," ujar Djarot usai rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Djarot menambahkan setelah nanti tunjangan anggota dewan naik, jatah mobil dinas Toyota Altis mereka akan ditarik semua. Hanya pimpinan yang tetap dijatah mobil dinas.
"Saat ini anggota dewan mendapatkannya. Saya sampaikan kalau anda dapat tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas kami ambil. Artinya harus dikembalikan," kata Djarot.
Besaran tunjangan dewan baru akan dibahas lebih jauh antara eksekutif dan legislatif dalam waktu dekat, terutama besaran tunjangan transportasi.
"Baru bisa kita hitung berapa tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan," kata Djarot.
Meski menyetujui tunjangan dewan naik, Djarot tidak menolak usulan seluruh fraksi di DPRD Jakarta soal satu tenaga ahli anggota dewan dibiayai oleh APBD. Hal itu disesuaikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi tidak boleh satu anggota dewan punya satu staf ahli. Jadi semuanya sesuai dengan PP. Mengacu saja ke situ. Ada hitungannya untuk tim ahli di fraksi, ada kelompok pakar, ada tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan. Tapi untuk anggota itu tidak ya," kata dia.
Terkait ide kenaikan tunjangan dewan mengikuti tunjangan kinerja daerah yang sudah diterapkan pemerintah kepada pegawai negeri sipil, Djarot menilai tidak perlu. Nantinya, besaran tunjangan daerah akan diatur dalam peraturan gubernur.
"Nggak (berdasarkan TKD). Kalau seperti itu, nanti bisa dibicarakan di dalam peraturan kepala daerah. Kan ini ditindaklanjuti dalam peraturan daerah," kata dia.
"Ter-nya isinya sesuai. Maka tidak ada alasan (tidak setuju) bahwa ini bisa segera ditindaklanjuti," ujar Djarot usai rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Djarot menambahkan setelah nanti tunjangan anggota dewan naik, jatah mobil dinas Toyota Altis mereka akan ditarik semua. Hanya pimpinan yang tetap dijatah mobil dinas.
"Saat ini anggota dewan mendapatkannya. Saya sampaikan kalau anda dapat tunjangan transportasi, maka kendaraan dinas kami ambil. Artinya harus dikembalikan," kata Djarot.
Besaran tunjangan dewan baru akan dibahas lebih jauh antara eksekutif dan legislatif dalam waktu dekat, terutama besaran tunjangan transportasi.
"Baru bisa kita hitung berapa tunjangan transportasi untuk setiap anggota dewan," kata Djarot.
Meski menyetujui tunjangan dewan naik, Djarot tidak menolak usulan seluruh fraksi di DPRD Jakarta soal satu tenaga ahli anggota dewan dibiayai oleh APBD. Hal itu disesuaikan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi tidak boleh satu anggota dewan punya satu staf ahli. Jadi semuanya sesuai dengan PP. Mengacu saja ke situ. Ada hitungannya untuk tim ahli di fraksi, ada kelompok pakar, ada tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan. Tapi untuk anggota itu tidak ya," kata dia.
Terkait ide kenaikan tunjangan dewan mengikuti tunjangan kinerja daerah yang sudah diterapkan pemerintah kepada pegawai negeri sipil, Djarot menilai tidak perlu. Nantinya, besaran tunjangan daerah akan diatur dalam peraturan gubernur.
"Nggak (berdasarkan TKD). Kalau seperti itu, nanti bisa dibicarakan di dalam peraturan kepala daerah. Kan ini ditindaklanjuti dalam peraturan daerah," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
DPRD DKI Jamin Ekonomi Jakarta Tak Akan Mati karena Aturan Kawasan Tanpa Rokok
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini
-
DPRD Dukung Pemprov DKI Gelontorkan Rp 2,62 T untuk Atasi Banjir: Warga Jakarta Sudah Tertekan!
-
Berlangsung Alot, Rapat Paripurna DPRD DKI Sahkan Empat Raperda
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi