Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik memastikan tidak ada pasal dalam rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta mengatur tentang staf ahli untuk setiap anggota dewan.
Menurut Taufik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada aturan soal setiap anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai oleh uang APBD.
"Nggak ada. Jadi gini, yang pendamping pribadi (staf ahli per-anggota dewan) itu nggak ada itu. Nggak boleh. Sudah pasti nggak dimasukin dong," ujar Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2017).
Meski begitu, Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini tidak mempermasalahkan mengenai usulan setiap fraksi di DPRD Jakarta menginginkan satu anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai melalui uang APBD.
"Permintaan kan boleh saja, tapi kan nggak mungkin (usulan) masuk karena di PP-nya nggak diatur," kata Taufik.
"Kalau tenaga ahli kan dari dulu sudah ada, khusus di kelembagaan, misalnya komisi, alat kelengkapan dewan, itu ada semua, di fraksi juga," Taufik menambahkan.
Sebelumnya, perwakilan fraksi di DPRD Jakarta meminta Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mempertimbangkan kembali adanya pengadaan usulan satu staf ahli untuk setiap anggota dewan.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Azis mengatakan Fraksi PKB menilai peningkatan pendapat asli daerah (PAD) setiap tahunnya harus berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas kesejahteraan anggota dewan.
Selain itu, Azis mengatakan fraksi PKB memerlukan bantuan dari SDM di setiap anggota dewan yang mumpuni untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengingat tidak adanya DPRD di tingkat kabupaten/kota di Jakarta.
Baca Juga: Sandiaga Ikut Tolak Pengadaan Staf Ahli DPRD DKI Jakarta
"Atas beratnya beban kerja tersebut, maka kami Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada saudara gubernur untuk mempertimbangkan kembali agar masing-masing anggota dewan didampingi oleh seorang tenaga ahli dan dua orang tenaga ahli fraksi," ujar Azis dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jakarta, Senin (31/7/2017).
Selain PKB, fraksi-fraksi menerangkan sejumlah aturan terkait staf ahli bagi anggota dewan, mulai dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, hingga UU Nomor 17 Tahun 2014.
Pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD misalnya. Pasal 419 Ayat 2 menyatakan bahwa tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dewan dan kemampuan daerah.
"Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta berpendapat bahwa dalam penyusunan atau pembentukan raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta jangan hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, namun juga harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lainnya," kata anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Hanura Jamaluddin Lamanda.
Sebelumnya, Djarot telah menyampaikan keberatan apabila satu anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai oleh uang APBD. Djarot meminta usulan kenaikan tunjangan dewan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi tidak boleh sekali lagi satu orang dewan punya satu staf ahli, nggak. Jadi semuanya sesuai dengan PP," ujar Djarot seusai rapat paripurna, Rabu (26/7/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan