Suara.com - Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik memastikan tidak ada pasal dalam rancangan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta mengatur tentang staf ahli untuk setiap anggota dewan.
Menurut Taufik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada aturan soal setiap anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai oleh uang APBD.
"Nggak ada. Jadi gini, yang pendamping pribadi (staf ahli per-anggota dewan) itu nggak ada itu. Nggak boleh. Sudah pasti nggak dimasukin dong," ujar Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2017).
Meski begitu, Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini tidak mempermasalahkan mengenai usulan setiap fraksi di DPRD Jakarta menginginkan satu anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai melalui uang APBD.
"Permintaan kan boleh saja, tapi kan nggak mungkin (usulan) masuk karena di PP-nya nggak diatur," kata Taufik.
"Kalau tenaga ahli kan dari dulu sudah ada, khusus di kelembagaan, misalnya komisi, alat kelengkapan dewan, itu ada semua, di fraksi juga," Taufik menambahkan.
Sebelumnya, perwakilan fraksi di DPRD Jakarta meminta Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mempertimbangkan kembali adanya pengadaan usulan satu staf ahli untuk setiap anggota dewan.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Azis mengatakan Fraksi PKB menilai peningkatan pendapat asli daerah (PAD) setiap tahunnya harus berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas kesejahteraan anggota dewan.
Selain itu, Azis mengatakan fraksi PKB memerlukan bantuan dari SDM di setiap anggota dewan yang mumpuni untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengingat tidak adanya DPRD di tingkat kabupaten/kota di Jakarta.
Baca Juga: Sandiaga Ikut Tolak Pengadaan Staf Ahli DPRD DKI Jakarta
"Atas beratnya beban kerja tersebut, maka kami Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengusulkan kepada saudara gubernur untuk mempertimbangkan kembali agar masing-masing anggota dewan didampingi oleh seorang tenaga ahli dan dua orang tenaga ahli fraksi," ujar Azis dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jakarta, Senin (31/7/2017).
Selain PKB, fraksi-fraksi menerangkan sejumlah aturan terkait staf ahli bagi anggota dewan, mulai dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, hingga UU Nomor 17 Tahun 2014.
Pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD misalnya. Pasal 419 Ayat 2 menyatakan bahwa tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dewan dan kemampuan daerah.
"Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta berpendapat bahwa dalam penyusunan atau pembentukan raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta jangan hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, namun juga harus mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lainnya," kata anggota DPRD Jakarta dari Fraksi Partai Hanura Jamaluddin Lamanda.
Sebelumnya, Djarot telah menyampaikan keberatan apabila satu anggota dewan diberikan staf ahli yang dibiayai oleh uang APBD. Djarot meminta usulan kenaikan tunjangan dewan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017.
"Jadi tidak boleh sekali lagi satu orang dewan punya satu staf ahli, nggak. Jadi semuanya sesuai dengan PP," ujar Djarot seusai rapat paripurna, Rabu (26/7/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!