Suara.com - Presiden Joko Widodo diminta tidak menunjuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai petugas pembaca teks proklamasi pada upacara kenegaraan HUT Kemerdekaan ke-72 RI di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2017) pekan depan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menilai, Setnov tak layak menjadi petugas pembaca teks proklamasi karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Presiden Jokowi sebaiknya tidak menunjuk Setnov sebagai pembaca teks proklamasi. Itu sebagai simbolisasi negara ini ingin merdeka dari praktik korupsi,” kata Fariz, Minggu (6/8/2017).
Ia mengatakan, Setnov pernah menjadi petugas pembaca teks proklamasi saat upacara kenegaraan HUT Kemerdekaan ke-70 pada 2015.
Namun, kata dia, situasi Setnov dua tahun lalu sudah tak lagi sama dengan kekinian. Kala itu, Setnov belum memunyai status tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
“Ini bisa menjadi simbolisasi Indonesia ingin merdeka dari korupsi, karenanya jangan memberi tempat bagi mereka yang diduga terlibat korupsi. Presiden bisa menunjuk orang lain yang lebih berintegritas,” tuturnya.
Untuk diketahui, lembaga kepresidenan hingga kekinian belum menunjuk petugas pembaca teks prokmalasi dalam upacara kenegaraan.
Namun, ICW memberi peringatan seperti itu karena istana kepresidenan selalu menunjuk ketua DPR sebagai petugas pembaca teks proklamasi dalam upacara sejak dua tahun ke belakang.
Tahun 2015, Setnov ditunjuk sebagai petugas tersebut. Sementara tahun 2016, Ade Komarudin, kala itu menjadi Ketua DPR, juga mendapat tugas yang sama.
Baca Juga: Roman Sam Kok dan Pantangan Ahok di Penjara
Berita Terkait
-
Istana Bantah Pesawat Presiden Sebabkan Garuda Batal Terbang
-
Usai Gelar Rapimnas, Hanura Serahkan Cawapres ke Jokowi
-
Hary Tanoe Dukung Jokowi, PDIP: Dukungan Bukan Kalkulasi Politik
-
Hanura Pakai Nama dan Foto Jokowi untuk Alat Peraga Pilkada
-
Jokowi Belum Pasti Jadi Capres 2019, Tunggu Keputusan Megawati
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan